Pontianak, BerkatnewsTV. Perjudian jenis Liong Fu di daerah Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau berhasil diungkap Dit Reskrimum Polda Kalbar dalam sebuah rumah.
Uang tunai sebanyak 11 juta, 14 pemain judi, 1 bandar dan pemilik rumah diamankan ke Polda Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan, pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan oleh tim 2 Resmob berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Hari minggu tanggal 15 Maret 2020, tim 2 Resmob Dit Reskrimum melakukan penangkapan terhadap belasan orang yang sedang bermain judi jenis liong fu dalam sebuah rumah di Pulau Tayan Utara Tayan Hilir Sanggau” jelasnya, Selasa (17/3).
Veris menjelaskan pengungkapan diawali adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bermain judi.
Menindak lanjuti informasi tersebut tim 2 Resmob melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekira pukul 22.00 Wib tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para pemain, bandar, tuan rumah dan peralatannya.
“Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp11.420.000, dadu liong fu, 1 helai lapak, dan alat lainya yang digunakan untuk bermain judi,” tambahnya.
Saat ini semua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya diproses hukum.(rls)