Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar memusnahkan lebih dari 33 kg narkotika jenis sabu, tembakau sintentis 113,9 gram serta pil ekstasi sebanyak 1.450 butir.
Pemusnahan di Mapolda Kalbar pada Selasa (31/12) tepat diakhir tahun 2019 itu, dilakukan langsung oleh Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tpr, Gubernur Kalbar, Komandan Lantamal XII Pontianak, Komandan Lanud Supadio dan Kepala BNN Kalbar dengan memasukannya kedalam mobil mesin incenerator milik BNN Kalbar.
Diantara narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonif Raider 641/BRU berjumlah 30,679 (tiga puluh koma enam tujuh sembilan) kg.
Keberhasilan itu sukses diungkap oleh Satgas Pamtas pada Selasa (10/12) malam tahun 2019 lalu di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia yang terletak di Desa Sebunga Dusun Aruk Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas.
“Kemudian pada Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 22.30 WIB penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat penyerahan dari Satgas Pamtas berupa 1 (satu) orang perempuan atas nama EF dan 1 (satu) orang laki-laki atas nama MT berikut barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 30,679 kg,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha kepada wartawan usai pemusnahan di Mapolda Kalbar.
MT adalah perempuan berkebangsaan Indonesia yang tinggal di Desa Bantai Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau dan Jalan Desa Senadin Miri Serawak Malaysia.
Saat sedang bertugas, Sertu Dede dan Pratu Firman mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah jalan tikus menjelang akhir tahun sering digunakan pelaku kejahatan melintasi jalan.
Mendapat informasi itu keduanya melakukan pengecekan di sekitar pagar batas negara Indonesia – Malaysia.
sekira pukul 19.00 wib, keduanya seorang perempuan dan laki-laki masuk di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Lantaran petugas Pamtas merasa curiga terhadap dua orang tersebut, sehingga mereka diamankan dan dibawa untuk diperiksa.
Alhasil, ditemukan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu ada pada EF dan 15 (lima belas) bungkus pada MT. Keduanya akhirnya digelandang ke Pos untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dan pada Kamis (12/12) tahun 2019, Satgas Pamtas menyerahkan kedua tersangka ke Polsek Sajingan yang diangkut ke Ditresnarkoba Polda Kalbar.(rob)