Singkawang, BerkatnewsTV. Sat Reskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial DJF alias AF yang merupakan perakit senjata api di Jalan Singkawang Bengkayang Kelurahan Kulor.
Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga di mana tersangka ini telah menggoda anak gadisnya dengan mengirim foto porno dan mengajak pacaran.
“Berdasarkan laporan tersebut. Sat reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan melakukan interogasi. Di mana pengakuan tersangka bisa merakit senjata api,” katanya.
Satuan Reskrim pun melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Jalan Pasar Kulor Singkawang Timur.
“Dari penggeledahan, kita berhasil mengamankan barang bukti sebuah senjata rakitan, dua buah tang, satu amunisi tajam, sepuluh selongsong peluru, dan barang bukti lain untuk pembuatan senjata api,” ungkapnya.
Dikatakan Tri, tersangka ini dapat membuat senjata api mulai dari nol. Artinya dia juga dapat membuat senjata api, dapat membuat amunisi, dan pembuatan senjata apinya juga cukup baik. Dia belajar melalui youtube.
“Pengakuan tersangka membuat senjata ini untuk iseng – iseng. Namun keterangan tersebut masih kita dalami. Apakah tersangka ini udah menjual atau belum senjata yang dirakitnya,” katanya.
Tersangka dikenakan pasal 1 UU Darurat RI 12 tahun 1951 tentang penggunaan, penguasaan, kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(mzr)