Mempawah, BerkatnewsTV. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, mengingatkan kepada para pedagang di Pasar Tradisional Sebukit Rama Mempawah agar tidak menjual produk pangan mengandung bahan kimia berbahaya.
Selain melanggar aturan, bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B dan methanil yellow, bila dikonsumsi berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BPOM Pontianak, Marry Oktovina Dameria, kepada awak media usai menjadi narasumber penyuluhan kepada komunitas pasar dalam rangka pasar aman dari bahan berbahaya di Ruang Pertemuan Pasar Tradisional Sebukit Rama Mempawah, Kamis (31/10).
Marry berharap, penyuluhan yang dilaksanakan pihaknya dengan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah dapat mewujudkan pasar aman dari bahan berbahaya, khususnya di Pasar Tradisional Sebukit Rama Mempawah.
“Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kepedulian komunitas pasar khususnya pedagang agar tidak menjual bahan yang dilarang untuk pangan, sehingga peredaran bahan berbahaya di pasar dan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan dapat diminimalisir dan masyarakat merasa aman berbelanja,” ujarnya.
Kasi Meterologi, Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindagnaker Mempawah Hendri Kurniawan menilai penyuluhan yang dilakukan BPOM Pontianak terhadap para pedagang penting dilakukan.
Dengan harapan para pedagang di Pasar Tradisional Sebukit Rama mengetahui bahaya penggunaan formalin, boraks atau rhodamin B.
“Jangan ada lagi peredaran produk pangan, baik itu makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya. Kami akan terus mengawasi pasar-pasar harus aman dari bahan-bahan berbahaya,” tegas dia. (fsa)