Kubu Raya, BerkatnewsTV. Untuk mendapatkan bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) atau yang kerap disebut bedah rumah, tidak lah sembarangan.
Sebab sejumlah persyaratan penting mesti dipenuhi oleh yang bersangkutan bahkan dilakukan verifikasi oleh tim untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Kami melakukan verifikasi lapangan setelah adanya usulan dari pihak desa setempat. Tentu berbagai persyaratan mesti dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan bedah rumah. Sehingga benar-benar tepat sasaran,” kata Ketua Tim Teknis Bantuan Rumah Tak Layak Huni Kabupaten Kubu Raya. Juni Wardana, Minggu (13/10).
Persyaratan yang mesti dipenuhi itu antara lain WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan) tidak dalam sengketa dan lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah.
Kemudian belum memiliki rumah/rusak berat (Pembangunan Baru), atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni (Perbaikan Kualitas).
Belum pernah memperoleh bantuan Bedah Rumah/BSPS, berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya, bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang serta bersedia membuat pernyataan.
“Dengan seluruh persyaratan itu maka kami harus memperketat setiap warga yang membutuhkan bantuan bedah rumah. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Juni.
Ia pun menambahkan bantuan bedah rumah ini dikucurkan secara bertahap ke setiap warga yang membutuhkan mengingat alokasi anggaran yang terbatas.
“Namun kita upayakan setiap tahun program ini akan terus berjalan agar warga Kubu Raya benar-benar menempati rumah yang layak huni,” pungkasnya.(rob)