loading=

Tokoh Masyarakat Serdam Sampaikan Pernyataan Sikap Jelang Pilkades

Tokoh Masyarakat Serdam Sampaikan Pernyataan Sikap Jelang Pilkades
Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan elemen masyarakat menyampaikan pernyataan sikap menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Sungai Raya Dalam Tahun 2026.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan elemen masyarakat menyampaikan pernyataan sikap menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Sungai Raya Dalam Tahun 2026.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Sui Raya Dalam, H Burhan pernyataan sikap ini untuk menyikapi proses Pilkades PAW Desa Sungai Raya Dalam agar tetap berjalan dengan baik.

“Karena kami ingin hasil dari Pilkades ini melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya, Kamis (23/7/2026).

Tokoh yang lahir di Sungai Raya Dalam ini tidak ingin Sungai Raya Dalam kedepan semakin mengalami kemunduran dalam proses pembangunan. Sehingga menurutnya, pernyataan sikap ini menjadi tuntutan moral bagi calon kades yang terpilih nanti.

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Pembangunan Sui Raya Dalam (FKPSRD), Harry Syahrizuan berharap pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian khusus dan atensi dari para calon kepala desa yang akan maju bertarung.

“Harus menjadi atensi khusus dari calon kades. Sebab, Serdam ini lahir penuh dengan perjuangan yang tidak gampang. Kami para tokoh masyarakat berharap kedepan Serdam harus lebih baik,” tegasnya.

Ketua Yayasan Darunnajah Raya, H. Makhrus Effendi menilai sudah saatnya Serdam harus bisa bersaing dengan desa-desa lain. Apalagi, posisi Serdam berada di beranda Kubu Raya perbatasan dengan Kota Pontianak.

“Oleh karenanya dengan pernyataan sikap ini diharapkan melahirkan kepala desa yang berintegritas. Tidak hanya sekadar mementingkan kekuasaan dan jabatan untuk mengejar kekayaan,” ia mengingatkan.

Sementara tokoh masyarakat Serdam lainnya, H. Gusti Achmadiyah berharap kepala desa yang terpilih nantinya harus memiliki komitmen yang tinggi untuk kemajuan Sungai Raya Dalam.

Tokoh Masyarakat Serdam Sampaikan Pernyataan Sikap Jelang Pilkades

Baca Juga:

“Komitmen ini lah kita dorong lewat pernyataan sikap. Sehingga nantinya tidak sekadar memimpin namun juga dapat mengingat apa yang menjadi keinginan para tokoh masyarakat Serdam,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Serdam lainnya, Suharso menyatakan Pilkades PAW menjadi moment persiapan Sungai Raya menjadi status kelurahan.

“Karena sebagai hinterland Kota Pontianak, Serdam sudah layak menjadi kelurahan dengan berbagai persoalan dan potensi dimiliki di sini. Tentu ini harus bersinergi dengan kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.

Pernyataan Sikap

Berikut pernyataan sikap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan elemen masyarakat Serdam :

  1. Menolak kecurangan dan politik uang di proses Pilkades PAW Tahun 2026
  2. Mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpecah belah atau bermusuhan akibat perbedaan politik serta tetap menjaga persatuan dan kekompakan maupun kondusifitas menjelang Pilkades PAW Tahun 2026.
  3. Mengajak Masyarakat Sungai Raya Dalam untuk mengawal dan mengawasi jalannya pelaksanaan roda pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat serta kinerja Pemerintahan Desa
  4. Mendorong Desa Sungai Raya Dalam berubah menjadi status Kelurahan
  5. Meminta komitmen Kepala Desa Terpilih untuk tetap mengawal perubahan status desa menjadi kelurahan Sungai Raya Dalam.
  6. Meminta BPD untuk mengawal aspirasi masyarakat tentang perubahan status dari desa menjadi kelurahan Sungai Raya Dalam
  7. Mendukung Bupati Kubu Raya untuk melakukan penataan pembangunan dan sosial kemasyarakatan di Sungai Raya Dalam sebagai wajah Kabupaten Kubu Raya.

“Nantinya saat di musdes para calon kepala desa akan kami minta komitmennya untuk mengawal pernyataan sikap ini dalam bentuk pakta integritas,” tambah H, Makhrus.

Seperti diketahui, para tokoh masyarakat ini merupakan orang-orang yang telah berjuang menjadikan Sungai Raya Dalam menjadi desa baru, hasil pemekaran dari Desa Sungai Raya di tahun 2010 yang kemudian disahkan dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 tertanggal 22 Desember 2010.(fan/rid/tmB)