Kubu Raya, BerkatnewsTV. Masyarakat petani kelapa sawit dari Kecamatan Sui Ambawang mendatangi kantor DPRD Kubu Raya untuk menyampaikan aspirasinya ke wakil rakyat pada Selasa (2/7).
Koordinator lapangan, Gunawan mengatakan aspirasi yang disampaikan terkait pola kemitraan masyarakat petani dengan perusahaan sawit melalui koperasi.
Masyarakat meminta agar perusahaan membayar bagi hasil Rp300 ribu per hektar per bulan. Pembayaran itu untuk terhitung 2015 sampai 2036, masa replanting selesai.
“Kami tadi minta agar ada solusi terbaik supaya tuntutan kami bisa segera diselesaikan,” ucapnya.
Disebutkan Gunawan ada sekitar 918 petani ditambah menjadi 1.275 petani yang memiliki lahan seluas 2.916 hektar. Dikelola masyarakat sejak lama.
Sementara itu Sekjen MADN Yakobus Kumis mengatakan UU Perkebunan No 39 tahun 2014 pasal 3 bahwa tujuan perkebunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan devisa negara serta mebuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Maka perusahaan diwajibkan untuk melakukan pola kemitraan dengan pembagian 80:20 yang setelah dipotong menjadi 70:30,” jelasnya.
Ditambahkannya, pola kemitraan ini bersifat terbuka antara perusahaan dengan masyarakat bertujuan agar adanya keberlangsungan ekonommi.
Ketua Komisi II DPRD Kubu Raya, Teguh Wibowo mengatakan akan mengundang seluruh stake holder guna mencari solusi penyelesaian masalah yang terjadi.
“DPRD kan jelas sifatnya mediasi. Bukan sebagai eksekutor. Karena masala ini tidak bisa serta merta selesai begitu saja tapi harus melalui proses. Tapi tetap akan kami tindak lanjuti aspirasi yang telah disampaikan,” pungkasnya.(rob)