loading=

Kasus Narkotika Dominan di Kejari Mempawah. Dua Pelaku Divonis Hukuman Mati

Pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mesin incinerator. Pelaku dari narkoba ini telah mendapatkan vonis hukuman mati. Foto: dok

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat kasus narkotika merupakan kasus pidana umum yang lebih dominan ditangani setiap bulannya baik dari Kabupaten Mempawah maupun Kabupaten Kubu Raya.

“Jumlahnya sangat signifikan. Dalam satu bulan SPDP yang kita terima sekitar 40-50 kasus. Nah, setengahnya itu kasus narkotika. Jumlah ini selalu meningkat sejak tahun 208 hingga 2019,” ungkap Kepala Kejari Mempawah Antoni Setiawan.

Pihaknya mengajukan tuntutan sambung Antoni melihat dari fakta persidangan. Misalnya peran dari pelaku maupun jumlah barang bukti yang diamankan.

“Masing-masing punya tolak ukur. Peran pelaku juga sangat mempengaruhi tuntutan kita,” ucapnya.

Ia mencontohkan adanya dua kasus yang telah dituntut hukuman mati lantaran si pelaku telah melakukan lagi. Padahal, si pelaku sedang menjalani hukuman seumur hidup. Maka tidak ada obatnya lagi.

“Kalau tidak salah ada dua orang yang divonis hukuman mati. Tapi belum bisa dieksekusi karena mereka mengajukan upaya hukum lagi seperti banding atau kasasi,” terangnya.

Menurut Antoni, dengan kondisi tersebut, maka dibutuhkan peran serta seluruh pihak termasuk masyarakat untuk memiliki kepedulian dalam mencegah penyalah gunaan narkotika di lingkungannya masing-masing.

Kasus kedua yang menonjol disebutkan Antoni adalah asusila. Seperti pencabulan, pemerkosaan yang juga diantaranya terhadap anak dibawah umur.

“Sedangkan kasus pencurian tidak terlalu signifikan meskipun ada namun kecil prosentasenya,” ujarnya.(rob)