Pontianak, BerkatnewsTV. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana narkoba jaringan Malaysia – Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat – Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun lokasi penangkapan di salah satu hotel di Kota Pontianak dengan barang bukti sabu sebanyak 25,003 kilogram dan barang bukti lainnya pada Senin (10/6) lalu. Dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Modus jaringan ini dari hotel ke hotel di Pontianak. Tersangka SE ditugaskan oleh Mr X (sekarang DPO) yang berkomunikasi melalui telepon untuk mengambil barang haram tersebut yang ada dalam sebuah tas dan koper.
SE kemudian diperintahkan oleh Mr X tadi untuk bertemu dengan JH alias JO di salah satu restoran siap saji untuk memberikan sampel. JH ini lah yang berencana akan membawa 25,3 kg sabu tersebut ke Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.
Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan teh dari Malaysia.
Barang bukti dari tersangka JH 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,11 Gram, 1 unit HP Oppo Find X warna biru, 1 unit HP Mi 9 warna hitam, 1 unit HP Xiomi warna putih, 1 unit HP Samsung S10 + warna hitam, 9 KTP palsu, 1 buah tas (hand Bag) merek Hush puppies warna hitam.
1 buku rekening Tahapan BCA, 1 buku rekening Bank Mega, 1 buah dompet merek Giorgio Agnelli warna hitam, 1 buah kartu ATM Paspor BCA, 1 buah kartu ATM Bank Mega, 2 buah kunci merk Soligen, uang tunai sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 unit kendaraan roda empat Honda HR-V warna putih No. Pol: KB 952 XY.
Sedangkan barang bukti dari tersangka SE 25 bungkus yang masing- masing terdiri dari 5 bungkus the merk Guan Yin Wang dan 20 bungkus teh merek Kaisar Bintang Lima yang di dalamnya berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,98 Gram.
2 buah tas koper merk Hush Puppies warna merah, 2 buah tas (hand Bag) merk Sport warna hitam, 1 buah tas selempang merk Proshop warna abu-abu hitam, 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca, 1 buah alat token BCA warna biru, 1 unit HP Oppo F3 warna putih, 1 unit HP Pocophone warna hitam, 6 buah KTP palsu, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah dompet.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengansumsikan, jumlah jiwa yang terselamatkan dari jumlah sabu seberat 25.003,09 gram adalah ± 200.025 jiwa.
“Sehingga total jumlah jiwa yang terselamatkan ± 200.025 jiwa. Estimasi pemakaian narkotika : 1 gram sabu : 8 jiwa,” ujarnya saat konfrensi pers, Jumat (14/6).
Maka, Kapolda tegaskan pihaknya tidak main-main dengan kasus narkoba. Karena, narkoba biang dari kerusakan generasi bangsa.
“Kita tindak tegas. Jangan coba-coba. Ini berbahaya bagi generasi anak bangsa,” tegasnya.(rob)