Pontianak, BerkatnewsTV. Petugas gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Polda Kalbar serta Disperindag Pontianak menemukan dua swalayan yang menjual produk tanpa ijin dari Badan POM.
Produk yang tidak memiliki izin itu yakni sari agar-agar merk Argapura sebanyak 142 di swalayan MA.
Sedngkan di swalayan HM ditemukan tepung Super Hun Kue berjumlah 17 bungkus dan permen Haw Flake sejumlah 8 kotak yang mencantumkan izin dari Balai POM namun pada saat dicek ternyata produk tersebut tidak terdaftar di Balai POM.
Temuan itu saat petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan di tiga swalayan besar di Kota Pontianak pada Selasa (28/5), yakni swalayan MA di Sui Jawi, Jalan Agus Salim swalayan HM dan Jalan Gajah Mada swalayan LM.
“Sudah dilakukan penyitaan terhadap produk produk yang tidak ada izin tersebut, rencana nanti bersama BPOM dan Disperindag Kota Pontianak akan memanggil para distributor serta untuk pemilik swalayan akan diberikan imbauan dan pembinaan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go, Rabu (29/5).
Disebutkan Donny, pengecekan itu bagian dari cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri. Seperti yang diintruksikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono bahwa setiap produk pangan harus dilakukan pengecekan dan pemeriksaan.
“Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman membeli produk pangan untuk kebutuhan hari raya Idul Fitri,” tuturnya.(rls)