Sekadau, BerkatnewsTV. Polsek Sekadau Hilir mengamankan seorang pria berinisial AG (21). AG diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 15 tahun di Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolsek Sekadau Hilir, IPTU Topo Subroto menuturkan, peristiwa tersebut dialami korban dua bulan lalu, tepatnya Rabu (20/2) lalu.
Pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya di semak-semak.
“Saat itu pelaku mengajak dan memaksa korban untuk menuruti nafsunya. Bahkan, pelaku juga mengancam korban bila tak mau menuruti keinginannya,” ujar Topo dikonfirmasi, Kamis (2/5).
Topo mengatakan, hampir dua bulan setelah kejadian itu korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya. Hal itu bukan tanpa alasan. Lantaran, korban merasa takut apalagi dengan ancaman pelaku.
“Korban saat ini masih trauma atas peristiwa yang dialaminya. Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti,” ucap Topo.
Ia mengatakan, tersangka diamankan, Rabu (1/5). Kasus tersebut, kata dia, masih dalam proses sidik. Apalagi, korbannya merupakan anak dibawah umur.
“Pelaku saat ini dititipkan di rutan Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.(her)