Pemkab Kubu Raya Alokasikan Rp70 Juta untuk Sertifikat Proda

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat Sosialisasi Sertifikat Tanah Proda Tahun 2018-2019 Pemkab Kubu Raya TA 2019 di Aula Kantor Bupati Kubu Raya. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya mengalokasikan anggaran untuk sertifikat program daerah (proda) sebesar Rp70 juta.

Anggaran tersebut dalam bentuk hibah kepada BPN Kubu Raya yang tersebar di enam desa, yaitu Mekar Sari, Parit Baru, Kapur, Sui Asam, Sui Ambangah dan Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya dengan calon pengajuan 164 bidang.

“Bantuan ini juga dalam rangka membantu masyarakat dalam kepastian hukum hak atas tanahnya yang pada akhirnya masyarakat bisa merasa aman dan tenteram terhadap kepemilikan tanahnya,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat Sosialisasi Sertifikat Tanah Proda Tahun 2018-2019 Pemkab Kubu Raya TA 2019 di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (2/4).

Muda menerangkan calon penerima sertifikat tanah proda tahun 2019 telah diseleksi kelengkapan berkas pengajuannya. Selain itu, kepemilikan tanah juga bebas tumpang tindih agar penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kubu Raya dapat dilakukan.

“Kita harapkan sertifikat ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Disimpan di tempat yang aman dan digunakan sebaik-baiknya bagi peningkatan kesejahteraan,” pesan Muda.(rob)