Begini Pengakuan Tersangka Memperkosa Gadis Lumpuh

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang IPDA Indah S.W., tersangka dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Singkawang

Singkawang, BerkatnewsTV. AK (60) tersangka pemerkosaan mengakui perbuatan bejatnya itu.

Kepada BerkatnewsTV, ia mengatakan melakukan aksinya di kursi rumah korban dengan cara menggendong korban yang tidak dapat berjalan.

“Saya gendong dia ke kursi rumahnya. Di situ saya setubuhi,” katanya.

AK juga mengaku pada saat melakukan pemerkosaan, korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan tidak berdaya dengan keterbatasan badannya yang lumpuh.

Pengakuannya ia lakukan itu lantaran hampir setiap hari memberi korban uang Rp10 ribu karena awalnya merasa iba.

Apalagi ia dan korban bertetangga sebelahan rumah.

Namun setan apa yang merasuki AK sehingga tega untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap gadis lumpuh.

“Hanya satu kali karena saya kasih uang Rp10 ribu tiap hari untuk beli kue,” tutur AK tanpa menunjukan wajah penyesalan.

Namun akibat perbuatannya korban hamil lima bulan. Bahkan, saat terlihat oleh pemerhati Lansia, korban sedang membentur-benturkan kepalanya ke dinding.

Saat itu, pemerhati lansia tersebut sedang memeriksa orang tua korban. Namun terkejut tatkala melihat kejanggalan tingkah laku korban.

Begitu mendengar pengakuan korban, pemerhati lansia tersebut langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Singkawang.

Saat ini tersangka telah digelandang ke sel Mapolres Singkawang. Ia terancam pasal 285 KUHP dan terancam penjara paling lama 12 tahun penjara.(mzr)