Sanggau, BerkatnewsTV. Pedagang musiman yang berjualan pada Sabtu dan Minggu diseputaran jalan H. Said dan jalan Gajah Mada Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas, kini diwajibkan mengantongi kartu identitas pedagang kreatif yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melalui Camat Kapuas.
“Supaya kami tahu berapa jumlah riil pedagang musiman yang berjualan Sabtu dan Minggu itu. Kalau sudah dapat data itu tentu akan mempermudah kami melakukan pembinaan,” kata Camat Kapuas Alipius.
Selain itu, kartu tersebut, lanjut Camat, memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.
“Jadi selama mereka masih mau berjualan, mereka bisa menempati lapak yang ada di pasar Seroja yang sudah disiapkan Pemerintah. Dan nanti pedagang yang didata akan mendapatkan nomor kartu, bukan nomor lapak. Siapa yang datang awal silakan tempati lapak yang ada,” ujar Camat.
Camat menegaskan, pada Sabtu tanggal 16 dan Minggu 17 Maret 2019 pagi, petugas dari Kecamatan akan melakukan pendataan kepada para pedagang musiman.
“Dua hari kami melakukan pendataan, Minggu depan sudah tidak boleh lagi berjualan di pinggir jalan. Kalau ada yang melanggar akan diberikan sanksi dan ditertibkan,” tutur Camat. (dra)