loading=

Mau Sidang di Pengadilan Sudah Bisa Online Melalui Aplikasi e-Court

Foto bersama unsur judikatif di Kota Singkawang bersama para advokat dan masyarakat usai launching apilkasi e-Court. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Seiring pesatnya teknologi di era digital saat ini, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri di Indonesia termasuk di Singkawang meluncurkan aplikasi e-Court.

Saat sosialisasi dihadapan para penegak hukum, profesi advokat dan masyarakat, Kamis (7/2) kemarin, Kepala Pengadilan Negeri Singkawang Sugeng Sudrajat mengatakan aplikasi ini dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Ini salah satu cara memperpendek birokrasi persidangan. Dapat ditempuh dengan asas persidangan mudah dan biaya ringan,” katanya.

Jika persidangan dulu secara konvensional namun sekarang dapat dilakukan melalui elektronik.

“Mulai dari daftar perkara, persidangan dan sebagainya dapat menggunakan elektronik. Tidak perlu datang ke pengadilan,” jelasnya.

Dikatakan Sugeng sarana dan prasarana telah dipersiapkan dengan baik server maupun SDM yang telah mampu untuk melakukan hal ini.

“Kita berharap adanya e-court masyarakat dapat mengetahui Pengadilan Singkawang lebih baik kedepan. Jadi, masyarakat jangan ragu lagi untuk membuka websitenya karena mau cari perkara atau mengetahui proses persidangan bisa dapat dilihat,” terangnya.(mzr)