Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya telah memastikan ijin usaha PT Mega Jaya Beton di Desa Pal IX Kecamatan Sui Kakap tidak akan dikabulkan alias ditolak.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kubu Raya Lugito saat pertemuan mediasi di DPRD Kubu Raya yang dihadiri perwakilan warga, perusahaan dan dinas teknis, Selasa (18/12).
“Jadi pengajuan ijinnya tidak kita proses karena di sana bukan untuk zona pabrik seperti produksi ready mix karena beban jalan di sana tidak bisa untuk itu,” jelasnya
Namun disebutkan Lugito PT Mega Mix ditawarkan lokasi lain yakni di kawasan daerah Sui Ambawang.
“Kita arahkan ke sana. Kalau di sana tidak masalah. Jadi, kita tidak anti investasi. Akan tetapi pelaku usaha harus menaati aturan juga. Jangan dibalik tidak kantongi usaha namun membuka usaha sendiri,” terangnya.
Sebenarnya disebutkan Lugito sejak 15 September lalu, perusahaan ini telah meghentikan sendiri aktifitas usahanya.
“Dan hasil kunjungan kami ke lapangan memang tidak lagi beroperasi. Maka kami minta di masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya. (rob)