Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun Waktu 1 – 27 Oktober 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres telah menangkap 29 orang yang terlibat dalam mafia BBM dan gas di Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menyampaikan bahwa selama rentang waktu 27 hari tersebut, kepolisian telah menerbitkan sebanyak 24 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 29 orang sebagai tersangka.
“Seluruh 24 perkara yang ditangani saat ini berstatus dalam proses penyidikan intensif oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajaran guna mengusut tuntas jaringan serta aktor di balik penyalahgunaan BBM dan Gas Elpiji bersubsidi tersebut,” ungkapnya, Selasa (27/10/2026).
Dari serangkaian penindakan penegakan hukum di berbagai daerah, jajaran Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti operasional yang cukup signifikan, meliputi 12.719 liter Pertalite dan 2.351 liter Solar bersubsidi serta 270 tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Baca Juga:
- 11 Orang Tersangka BBM dan Gas Ilegal. Modus Pelaku Isi Berulang di SPBU
- Mafia BBM di Kalbar Terungkap, SPBU Jual ke Supir Truk
“Sebanyak 29 tersangka telah kami amankan, ini adalah bukti keseriusan kami dalam mengawal rantai distribusi migas agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, seluruh perkara saat ini kami sidik secara mendalam hingga tuntas,” imbuh Burhanuddin.
Jangan Ada Pelaku Usaha Membantu
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengimbau kepada seluruh pihak penyuplai maupun masyarakat luas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan atau membantu praktik penyelewengan BBM maupun LPG 3 kg bersubsidi. Polda Kalbar akan menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelanggaran hukum terkait tata niaga migas di Kalimantan Barat,untuk melindungi hak konsumen khususnya yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.(rob)













