Pontianak, BerkatnewsTV. Polsek Pontianak Selatan menangkap satu pelaku kasus curanmor berinisal RN alias MD, Minggu (11/11).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi menjelaskan, kejadian berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi KB 2122 S saat korban sedang memarkirkan motornya di depan rumah dalam keadaan kunci stang. Korban sendiri merupakan anggota dari King Rattle Club Pontianak yang sehari-harinya bekerja sebagai damkar di Swadesi Borneo.
“Kemudian paginya pada saat mau digunakan motornya hilang,” jelasnya, Senin (12/11).
Di hari yang sama, korban menerima laporan dari temannya yang melihat motor milik korban terparkir di halaman sebuah warkop Jalan Merdeka Timur Pontianak.
“Setelah ditanya ternyata motor tersebut dipinjam oleh teman pelaku,” lanjutnya.
Tak berapa lama, pelaku pun berhasil diringkus ditempat kerjanya di kawasan A Yani Mega Mall kemudian diamankan di pos polisi A Yani Mega Mall sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Pontianak Selatan.
Polsek Pontianak Selatan pun masih melakukan pengejaran terhadap tersangka utama yang menjadi dalang kasus pencurian.
Sementara itu, RN alias MD mengaku nekat mencuri motor tersebut lantaran disuruh oleh rekannya.
“Saya disuruh sama kawan lalu katanya saya nanti dikasi duit Rp500 ribu. Tapi baru dikasi Rp200 ribu dulu sisanya nanti,” akunya.
Atas perbuatannya, tersangka pun ditahan di Polsek Pontianak Selatan dan diancam dengan pasal 363 KUHP. Polsek Pontianak Selatan pun masih melakukan pengejaran terhadap tersangka utama yang menjadi dalang kasus pencurian. (riz)