Jaringan Rutan Pontianak Dibekuk. Penyelundupan Ribuan Ekstasi Digagalkan

Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Kalbar berhasil melakukan penangkapan terhadap jaringan narkotika Rutan Pontianak pada Jumat (5/10). Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Kalbar berhasil melakukan penangkapan terhadap jaringan narkotika Rutan Pontianak pada Jumat (5/10).

Alhasil, ribuan narkotika jenis pil ekstasi yang diselundupkan dari Entikong Kabupaten Sanggau pun berhasi digagalkan.

“Ada tujuh orang pelaku ditangkap di empat tempat berbeda, yaitu di Jalan Trans Kalimantan Desa Sui Ambawang Kubu Raya di depan Kampus IPDN, Gg Teluk Melano Kelurahan Siantan Hilir Pontianak Utara, Jalan Sui Raya Dalam depan Komp Permata Khatulistiwa serta Rutan Kelas II A Pontianak,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo, Senin (8/10).

Kronologis penangkapan dijelaskan Nanang, pada hari Kamis (4/1) tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang akan mengantar paketan narkotika jenis ekstasi dari Entikong menggunakan taxi.

Sekitar pukul 00.50 dinihari, tim melihat taxi yang dimaksud melintasi Kampus IPDN Jalan Trans Kalimantan.

Setelah menghentikan taxi, tim langsung melakukan penggeledahan seluruh isi mobil yang akhirnya menemukan satu bungkus barang narkotika dibawah jok yang diduduki tersangka Is.

“Pengakuan Is bahwa narkotika itu diperintahkan oleh Dar, napi Rutan Klas IIA Pontianak dan akan diambil oleh dia,” tuturnya.

Penyelidikan terus dikembangkan. Sekira jam 07.09 WIB di Gang Teluk Melano Siantan Hilir Pontianak Utara, tim melihat 2 orang laki-laki yang diketahui bernama Man dan War sedang mengendarai mobil Ford silver dengan No Pol B1051 LH.

“Hasil interogasi terhadap keduanya bahwa barang tersebut adalah milik napi Dar. Dari percakapan ketiganya bahwa Dar memerintahkan Man untuk menghitung jumlah keselurahan ekstasi dan memisahkan 400 Butir ke dalam kemasan masing-masing 100 butir dan diantar ke sipir Rutan Kelas II A Pontianak bernama Why,” tambahnya.

Setelah itu tim langsung menghitung jumlah keseluruhan pil ekstasi yakni sebanyak 2.056 butir dan memisahkan 400 butir sesuai dengan perintah dari Napi Dar.

Siang harinya jam 12.50 WIB, di Jalan Sui Raya Dalam di depan Komp. Permata Khatulistiwa, tim mengamankan Why petugas Sipir Rutan Kelas II A Pontianak sedang mengambil bungkusan yang berisikan narkotika dari Man.(rob)