Pontianak, BerkatnewsTV. Unit Reskrim Polresta Pontianak behasil membongkar sindikat pencurian dan penggelapan tabung gas apkiran milik PT. Citra Kencana. Sebanyak 11 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang seluruhnya merupakan karyawan perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli dalam rilis pers di Mapolresta Pontianak Kota, Kamis (4/10) mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan dari Manager Produksi PT. Citra Kencana ke Mapolres Pontianak Kota pada tanggal 1 Oktober 2018.
“Dia mengaku telah kehilangan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 4.491 buah dengan kerugian sebesar 600 juta rupiah,” ungkapnya.
Berbekal dari laporan tersebut, Husni mengungkapkan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan salah satunya melihat rekaman CCTV yang terpasang di gudang produksi.
“Setelah dilihat rekaman CCTV terlihat seorang karyawan yang berinisial DT tengah mengambil tabung gas yang tersimpan di gudang tersebut,” tuturnya.
Berangkat dari rekaman CCTV tersebut Jatanras kemudian membekuk DT pada hari itu juga di kantor perusahaan dan membawa ke Mapolresta Pontianak Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan DT terkuak bahwa dalam menjalankan aksinya ia tidak sendiri.
“Dia bersama dengan 10 rekan lainnya yang masing-masing memiliki peran dalam kasus pencurian yang sudah berlangsung dari bulan Juli 2018,” sambungnya.
10 tersangka kemudian akhirnya berhasil di bekuk Jatanras. Kepada penyidik mereka mengaku modus yang dilakukan pelaku dengan cara menutupi CCTV gudang menggunakan tutup indomie.
Setelah itu mereka melakukan aksinya dengan mengambil tabung gas yang ada di gudang.
Selanjutnya mereka bekerja sama dengan supir truk yang mengambil gas apkiran yang ada di tiap kabupaten di Kalbar.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, 372 KUHP, 480 KUHP, Jo. 55 KUHP, dan Jo. 64 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (riz)