Kubu Raya, BerkatnewsTV. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar menyatakan imunisasi Measles dan Rubella (MR) wajib hukumnya untuk didapat oleh setiap anak.
Ketua MUI Kalbar, H.M. Basri Har mengatakan penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institut of India (SII) pada saat ini dibolehkan.
Karena menurut MUI ada kondisi keterpaksaan ditambah belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Fatwa halal, ungkap Basri, dihasilkan setelah mendengarkan keterangan dari ahli yang kompeten dan kredibel tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” imbuhnya.
Basri mengungkapkan di seluruh dunia ada tiga negara yang memproduksi vaksin MR selain India. Yakni Jepang, China, dan Hongkong.
Namun vaksin dari ketiga negara tersebut selain tidak diketahui kehalalannya juga hanya diperuntukkan untuk internal penduduk negara itu.
Adapun vaksin MR dari SII yang digunakan di Indonesia telah mendapatkan rekomendasi dari badan kesehatan dunia WHO.
Vaksin MR dari SII juga telah digunakan negara-negara muslim di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
“Di Arab Saudi bahkan seorang pelajar tidak boleh bersekolah sebelum mendapat vaksinasi MR. Jadi harus diimunisasi terlebih dahulu. Kalau belum tidak boleh sekolah,” ungkap Basri.(rob)