Kubu Raya, BerkatnewsTV. Penasihat FKKRT Kubu Raya, Jainal Abidin mengakui telah banyak perjuangan yang telah dilakukan FKKRT. Salah satunya adalah insentif yang semula dianggarkan Rp50 ribu atau Rp600 ribu setahun di tahun 2012.
“Namun sekarang berkat perjuangan FKKRT maka terjadi peningkatan hingga Rp450 ribu per bulan atau Rp5,4 juta per tahun,” katanya saat memberikan sambutan dalam Silaturahmi Kebangsaan FKKRT rangkaian HUT ke-11 FKKRT Tahun 2018, Minggu (9/9).
Jainal yang juga duduk di lembaga DPRD Kubu Raya merespon sepenuhnya aspirasi FKKRT.
“Maka saya akan membantu FKKRT untuk memperjuangkan lagi insentif untuk di tahun selanjutnya,” ucapnya.
Hal itu menurut Jainal yang juga Sekretaris Komisi I ini wajar mengingat peran dan tugas Ketua RT sangat kompleks dalam menyikapi berbagai permasalahan di lingkungannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kubu Raya Bambang Ganefo Putra mengatakan salah satu dasar hukum insentif RT yakni Perda No 3 Tahun 2012 yang mengatur tentang tupoksi Ketua RT.
“Namun Perda ini akan kita revisi lagi mengikuti UU Desa. Kami pun juga akan minta pendapat Forum RT untuk revisi perda ini,” jelasnya.
Berkaitan dengan besaran insentif, Bambang menyebutkan hal itu diatur melalui Perbup yang dialokasikan di ADD.
“Kami di lembaga legislatif bersifat mengawal dan memperjuangkannya tatkala ada aspirasi yang disampaikan oleh RT,” terangnya
Ia pun berharap melalui FKKRT, para Ketua RT di Kubu Raya dapat memberikan pemikiran dan ide yang inovatif untuk pembangunan di Kubu Raya. (riz)