Description

Mamin Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan

Unsur muspika Kecamatan Hulu Gurung melakukan pemusnahan terhadap makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi yang ditemukan di sejumlah toko dan supermarket.

Kapuas Hulu, BerkatnewsTV. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu bersama lintas sektoral di Kecamatan Hulu Gurung melakukan pemusnahan makanan dan minuman kadaluarsa atau Expired Date (ED) dan rusak.

Pemusnahan bertepatan saat HUT ke-73 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2018 di halaman Kantor Camat Hulu Gurung.

Kasi Farmasi Makanan dan Minuman Dinkes Kapuas Hulu, Kurnia Yuliawati mengungkapkan, mamin yang dimusnahkan merupakan hasil pemeriksaan di sejumlah toko dan minimarket di Kecamatan Hulu Gurung.

“Pemeriksaan itu dilakukan pada tanggal 12-13 Agustus 2018,” katanya.

Kurnia mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam membeli barang – barang jangan sampai mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi dikarenakan expired date atau kadaluarsa.(rel)