Sanggau, BerkatnewsTV. FL, tersangka dugaan Tipikor pekerjaan jalan Sei Mawang (Simpang Lape – Empaong) Kecamatan Parindu mengembalikan uang sebesar Rp800 juta kepada Kejari Sanggau, Senin (13/8).
Ia didampingi Kuasa Hukumnya Oktavianus Dungga.
“Kami baru saja menerima penitipan dari tersangka FL dengan jumlah Rp800 juta,” kata Kepala Kejari Sanggau M. Idris F Shite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif, Senin (13/8).
Penitipan ini, kata Kajari, adalah sebagai bentuk dari tanggungjawab dan upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya.
“Ini adalah uang pengganti. Jadi penyidik juga telah melakukan komunikasi dengan auditor dan juga ahli dan juga sudah mendapatkan kisaran kerugiannya tapi belum bisa kita publikasikan,” kata Kajari.
Kajari menegaskan pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara.
“Tapi ini akan menjadi bahan pertimbangan kita nanti pada saat penuntutan karena uang penggantinya sudah dikompensasikan tentu pidananya akan berbeda,” terangnya.
Atas pengembalian tersebut, lanjut Kajari, ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat bahwa tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini Kejari Sanggau telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan PPK kegiatan berinisial ARS.
Nilai kerugian yang dialami negara dari pekerjaan proyek yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2016 tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Untan Pontianak Rp 882.791.026 dari nilai proyek Rp5.331.536.000.(dra)