Aturan Baru……Anak Wajib Ikut PAUD Sebelum Masuk SD

Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI, Harris Iskandar (Foto: Rizky)

Pontianak, BerkatnewsTV. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, pemerintah akan menetapkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai jenjang pendidikan wajib sebelum masuk Sekolah Dasar yang wajib diikuti selama setahun.

Dan PAUD menjadi jenjang pendidikan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Bahkan, anggarannya pun sudah disiapkan.

Hal Ini ditegaskan Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI, Harris Iskandar ketika menghadiri Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Bermasyarakat (GTK PAUD dan Dikmas) Berprestasi Dan Berdedikasi Tingkat Nasional Ke-12 Tahun 2018 di Rumah Radakng, Pontianak, Senin (9/7).

“Kalau dulu kan masih banyak yang istilahnya cuman main-main. Ada hukum dan anggarannya. Ini tertuang dalam PP No 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dimana anak usia 5-6 tahun harus bisa difasilitasi masuk PAUD. Tahun 2019 ini akan efektif diberlakukan,” tegasnya.

Harris juga mengatakan PAUD juga telah diterapkan di negara lain. Karena untuk mewujudkan Sustainable Development Goals atau tujuan pembangunan negara yang berkelanjutan.

“Selain itu juga mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Jadi keberadaan PAUD sangat lah penting,” ujarnya.(riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *