Kapuas Hulu, BerkatnewTV. Satu TPS di Kapuas Hulu melakukan pencoblosan ulang. TPS yang melakukan pencoblosan ulang tersebut yakni TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid.
Pencoblosan ulang dikarenakan ada pemilih yang mencoblos diwakilkan sehingga tindakan tersebut dianggap melakukan pelanggaran Pemilu.
Mustaan Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu Musta’an membenarkan, ada kecurangan di TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid, sehingga harus dilakukan pencoblosan ulang, Minggu (1/7).
“Jadi kami telah merekomendasikan di TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid, supaya dilakukan pencoblosan ulang, karena ada pelanggaran pemilihan yang diwakili. Sudah jelas itu tidak dibolehkan dalam undang-undang,” katanya, Jumat (29/6).
Sementara itu Ahmad Yani Ketua KPU Kapuas Hulu membenarkan kejadian kecurangan di TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid tersebut.
“Pokoknya kita tergantung dari Panwaslu Kapuas Hulu,” ucapnya.
Informasi yang diterima, berdasarkan fakta dan analisa di atas bahwa, PPS dan KPPS Desa Mantan Kecamatan Suhaid telah melakukan pelanggaran pasal (2), pasal (59) ayat (2) huruf D, dan melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan sebagai PPS dan KPPS.
Bahwa dalam surat tersebut, panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Suhaid merekomendasikan dan meminta kepada PPK Kecamatan Suhaid, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Dusun Matan Desa Matan Kecamatan Suhaid.(rel)