Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah temuan DPT ganda yang diungkap Tim pasangan nomor urut 1 Yansen Akun Effendy dan Fransiskus Ason, temuan DPT ganda juga disampaikan Panwaslu Kabupaten Sanggau.
Melalui Ketuanya, Inosensius mengungkapkan sebanyak 52 DPT ganda hasil cermatan Panwaslu.
“Kami juga sudah menyurati KPU dan merekomendasi perbaikan DPT 52 file excel data pemilih ganda. Ini sudah kami sampaikan ke KPU sebelum rapat pleno perbaikan DPT tangal 16 Juni 2018. Harusnya KPU sudah menindaklanjutinya. Sampai hari ini kami belum tahu,” kata Ino.
Disinggung ancaman mendemo KPU yang dilontarkan calon wakil bupati, Ino menilai hak paslon. Namun harus disampaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Patuhi aturan yang ada, jangan sampai melanggar aturan,” pintanya.
Sementara itu Ketua KPU Sanggau Sekundus Ritih menyebutkan sudah meminta KPPS untuk menghapus DPT ganda tersebut.
“Yang menghapus bukan KPU tapi di KPPSnya, itu sudah kita sampaikan ke KPPS. Jadi sekarangkan mereka sedang membuat C 6 berdasarkan salinan DPT yang mereka terima dan begitu ditemukan DPT ganda langsung mereka hapus ditingkat mereka,” jelasnya.
Dikatakan Sekundus, DPT ganda yang sudah dihapus itu selanjutnya digunakan KPPS untuk pencoblosan di tingkatkan mereka pada 27 Juni 2018 nanti.
“Yang ganda – ganda itu otomatis hanya satu saja yang boleh nyoblos sambil mereka terus menginventarisir, itu yang kita sampaikan ke mereka,” terangnya.
Terkait rekomendasi 52 DPT ganda yang direkomendasikan Panwaslu, Sekundus mengaku sudah menindaklanjutinya datanya sudah dibuang.
Ia pun mengajak semua pihak untuk sama sama mengawasinya karena tidak bisa dibebankan ke KPU semata.
“KPU juga ada mekanisme pengisian daftar hadir C7 di TPS yang harus diisi oleh pemilih. Jadi KPPS wajib mengumpulkan C7 dan daftar Pemilih Tambahan A-Tb per TPS sebagai bahan croscheck penggunaan hak pilih,” tambahnya. (dra)