Pontianak, BerkatnewsTV. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro mengatakan tahap dua itu, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hasil pemeriksaan secara singkat kata Juliantoro, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Modus yang dilakukan oleh pelaku ini kata Juliantoro, menggelapkan uang pelunasan kredit debitur untuk keperluan pribadi. Uang dari beberapa debitur yang telah melunasi hutangnya, akan tetapi tidak dibukukan dalam buku BRI.
“Sehingga, pada nasabah yang telah melunasi kredit tersebut masih tercatat orang yang mempunyai hutang atau pinjaman,” terang dia.
Diakuinya, berkas kasus Tipikor tersebut, bolak balik sejak tahun 2013, baru sekarang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari.
Lanjut Juliantoro, untuk saat ini, masih satu pelaku yang di proses. Tapi, tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti akan terungkap peran yang lain.
“Karena sebagaimana kita ketahui, kalau sudah sistem, seharusnya ada kontrol dari atasan dan tidak mungkin hanya kepala unit,” ungkap dia.
Kata Juliantiro, pihaknya berkomitmen bahwa yang dijadikan landasan dalam penyidikan lanjutan nantinya adalah fakta dalam persidangan.
“Ini hanya teknis saja, kita lihat nanti fakta persidangannya bagaimana. Apakah tersangka ini akan buka bukaan menceritakan awal kasusnya, sampai melibatkan yang bersangkutan,” terang Juliantoro.
Dalam pemeriksaan tersebut, ada 40 saksi yang dimintai keterangan termasuk saksi ahli.
“Tersangka kita kenakan tahanan di rutan Sui Raya sampai 20 hari kedepan. Kita lihat, apakah dalam waktu 20 hari sudah cukup waktunya, untuk kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” pungkas dia. (jon)