Pontianak, BerkatnewsTV. Pemprov Kalbar meminta masukan kepada masyarakat terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan memastikan Perda tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang berladang, melainkan memberikan pedoman yang jelas agar tradisi perladangan tetap dapat dijalankan sesuai kearifan lokal, ketentuan hukum, dan prinsip keselamatan lingkungan.
“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” tegasnya saat konsultasi publik, Selasa (27/10/2026).
Menurut Norsan, aturan pelaksana perlu dirumuskan secara jelas dan mudah diterapkan, termasuk mengenai tata cara pembukaan lahan, kewajiban pelaporan, pembuatan sekat atau batas lahan, pengawasan api hingga benar-benar padam, serta ketentuan luas dan peruntukan lahan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
- Presiden Intruksikan Gubernur Kalbar Cabut Perda Buka Lahan
- Pencabutan Perda Buka Lahan di Kalbar, Bagaimana Perlindungan Terhadap Peladang
Norsan juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Pemerintah, katanya, perlu memastikan ketentuan yang disusun tidak hanya jelas secara regulasi, tetapi juga dapat dilaksanakan sesuai kondisi di lapangan.
“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujarnya.
Konsultasi Publik yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura bekerjasama dengan Yayasan Sangga Bumi Lestari ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terhadap substansi Rapergub.
Partisipasi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.(tmB)













