Pontianak, BerkatnewsTV. DPD RI menyoroti pelayanan pertanahan di Kalbar yang dinilai belum memberikan kepuasan untuk masyarakat.
Apalagi, hingga kini masih banyak keluhan masyarakat ketika membuat sertipikat yang bisa bertahun-tahun baru selesai. Tak hanya itu, sertipikat yang hanya diterbitkan oleh ATR/BPN, satu-satunya lembaga pemerintah di Indonesia bisa terjadi tumpang tindih dengan pemilik lain.
Akibatnya, terjadi sengketa tanah yang tidak hanya berakhir di persidangan pengadilan namun kerap menimbulkan konflik di lapangan.
“Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah,” kata Anggota Komite I DPD RI Dapil Kalimantan Barat, Maria Goreti di Pontianak, Rabu (21/10/2026).
Maria menilai, berbagai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pendalaman dan evaluasi bersama. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi sumber kendala, baik yang berkaitan dengan prosedur pelayanan, keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, maupun praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau layanan yang telah terdigitalisasi, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Baca Juga:
- Resmi Menjadi Sekda Kalbar. Sutarmidji Minta Leysandri Tingkatkan Pelayanan Publik
- Saber Pungli Kalbar Lakukan 2.911 Kegiatan Pencegahan Korupsi di Kantor Pelayanan Publik
“Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memperoleh pelayanan tepat waktu, dengan biaya yang transparan, prosedur yang jelas, dan tanpa diskriminasi,” tuturnya.
Inspektorat Tingkatkan Pengawasan
Sementara itu Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar, Hendra, mengakui, penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Barat masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk yang berkaitan dengan kondisi geografis dan karakteristik wilayah.
“Melalui dialog yang konstruktif ini, kami berharap dapat dirumuskan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat dan menjadi dasar bagi perbaikan kualitas pelayanan,” harapnya.
Ia pun meminta Inspektorat Provinsi berperan dalam pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Biro Organisasi berperan dalam pembinaan sistem pelayanan, penyusunan standar operasional, serta penguatan reformasi birokrasi.
“Dengan sinergi yang kuat, kita berharap pelayanan publik di Kalbar semakin transparan, responsif, dan berintegritas. Ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu perangkat daerah,” tegasnya.(tmB)













