Pontianak, BerkatnewsTV. Pemprov Kalbar telah mengalokasikan anggaran karhutla sebesar Rp60 miliar lewat Belanja Tidak Terduga (BTT) di Perubahan APBD 2026.
Rp60 miliar tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp20 miliar dan Rp40 miliar bantuan Pemerintah Pusat.
Gubernur Kalbar Ria Norsan membeberkan penggunaan anggaran Rp60 miliar tersebut, antara lain untuk penanganan, Kesehatan dan pemulihan lingkungan.
“Bantuan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penanganan karhutla, antara lain operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, makanan dan minuman bagi personel lapangan, operasional posko, distribusi logistik dan evakuasi masyarakat, serta kesiapsiagaan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak kabut asap,” katanya, Kamis (17/9/2026).
Norsan menambahkan, anggaran juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan karhutla, seperti alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail hingga penyewaan ekskavator.
Baca Juga:
- Rp60 Miliar Anggaran Karhutla Kalbar. Rp40 Miliar dari Pusat
- Anggaran Karhutla Melalui ADD akan Direvisi
“Selain itu, bantuan dapat mendukung pelayanan kesehatan berupa bantuan medis, masker, vitamin atau obat-obatan serta oksigen portabel. Dukungan juga dapat diberikan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, termasuk pemberian insentif pemadaman serta pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar,” bebernya.
Bantuan Pemerintah Pusat sebesar Rp40 miliar tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dalam rangka penanganan karhutla.
“Dukungan anggaran dari pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat diharapkan dapat semakin memperkuat kapasitas penanganan di lapangan, mulai dari upaya pencegahan, pemadaman hingga penanganan dampak yang ditimbulkan,” tambah Norsan.
Norsan juga memastikan penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan dan peruntukannya. Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan melalui BTT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan, sementara pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” terangnya.
Menurut Norsan dengan dukungan anggaran sebesar Rp60 miliar tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mengoptimalkan koordinasi dan seluruh sumber daya yang tersedia untuk memperkuat penanganan karhutla, menekan dampak terhadap masyarakat, serta mempercepat pemulihan wilayah terdampak.(tmB)













