Pontianak, BerkatnewsTV. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan perubahan maupun pencabutan Perda tidak dapat dilakukan secara sembarangan termasuk diantaranya pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2022.
Langkah tersebut harus melalui kajian yang komprehensif, memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya saat menerima aksi demo elemen masyarakat dan mahasiswa di Kantor DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Norsan menjelaskan kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan dikaji bersama termasuk bersama DPRD Kalbar.
Norsan menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak dibuat untuk merugikan masyarakat.
Melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional di Kalimantan Barat dengan tetap memperhatikan koridor hukum dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga:
- Pencabutan Perda Buka Lahan di Kalbar, Bagaimana Perlindungan Terhadap Peladang
- DPRD Kalbar Tolak Pencabutan Perda Buka Lahan
“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” terangnya.
Norsan menambahkan Pemprov Kalimantan Barat terus melakukan evaluasi dan penguatan langkah mitigasi bersama seluruh instansi terkait.
Menurutnya, perlindungan terhadap kearifan lokal harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.
“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap, ” ujarnya.
Seusai dialog, Gubernur Kalbar bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan mengkaji aspirasi masyarakat sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(tmB)













