loading=

Syahbandar Kendawangan Minta Masukan Tentang Perairan Wajib Pandu Pelabuhan

Syahbandar Kendawangan Minta Masukan Tentang Perairan Wajib Pandu Pelabuhan
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan, Akmad Yani Ridzani saat FGD meminta masukan dari masyarakat terkait Perairan Wajib Pandu Pelabuhan. Foto: ist/berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Dijren Perhubungan Laut Kemenhub melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan meminta masukan dari masyarakat terkait Perairan Wajib Pandu Pelabuhan.

Berbagai masukan itu disampaikan di ajang Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (23/7/2026) bertemakan Sinergitas Keselamatan dan Regulasi Pelayanan di Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Kendawangan.

“Hal ini dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan berlayar dan perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalu lintas kapal pada perairan Kendawangan,’ kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan, Akmad Yani Ridzani.

Tujuannya menurut dia dapat memberikan rekomendasi konstruktif kepada pemangku kepentingan atas permasalahan teknis dilapangan maupun regulasi yang telah ditetapkan dan sering terjadi pada beberapa waktu ini.

“Setidaknya kita semua telah berkontribusi dan peduli terhadap regulasi eksisting saat ini agar terciptanya tatanan sosial di bidang pelayaran dapat tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga:

Ia sebutkan hasil FGD ini menjadi rekomendasi yang tertuang dalam notulensi FGD untuk segera disampaikan kepada Direktorat Kepelabuhan Kementerian Perhubungan, yang saat ini memang sedang dalam proses revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

“Proaktifnya peserta FGD memang sangat diperlukan untuk saling mengingatkan akan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dengan para pelaku usaha di bidang pelayaran,” katanya.

“Dalam pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dapat berjalan harmonis dan tetap dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku, serta menjadikan wadah silaturahmi yang dapat merangsang kemajuan daerah Ketapang maupun langkah pencegahan mengidentifikasi permasalahan teknis di lapangan, yang berkonsekuensi terhadap pelanggaran hukum sehingga dapat menjadi rekomendasi yang konstruktif untuk kantor pusat Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

FGD dibuka oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Supritson yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, serta narasumber dari Kantor UPP Kelas III Kendawangan, Direktorat Kepelabuhan Ditjen Hubla dan Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mempertajam pemahaman dan pengayaan pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Pelabuhan Kendawangan Kalimantan Barat.

FGD ini juga dihadiri unsur TNI/Polri, Instansi Vertikal dan daerah, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, Perusahaan keagenan kapal serta maupun asosiasi DPC INSA Pontianak sebanyak 74 orang peserta.(tmB)