loading=

Kuasa Hukum Syok Don Ritto Ditahan, Febri Tidak Ditahan. Ini Alasan Kejagung

Kuasa Hukum Syok Don Ritto Ditahan, Febri Tidak Ditahan. Ini Alasan Kejagung
Kejaksaan Agung telah menahan Don Ritto tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero). Foto: ist/berkatnewsTV

Jakarta, BerkatnewsTV. Kejaksaan Agung telah menahan Don Ritto tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero).

Don Ritto ditahan setelah Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya menyerahkanya ke Jampidsus Kejaksaan Agung dan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 14.14. Saat tiba, dia masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye milik Polda Metro Jaya.

Namun, selang empat menit kemudian ia keluar dari Gedung Bundar dengan penampilan berbeda. Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol.

Penahanan Don Ritto membuat Kuasa hukumnya Handika Hanggowongso merasa syok.

“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Ia merasa keberatan terkait dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Sebab adanya fakta-fakta yang dianggap fiktif dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas,” tegasnya.

Dia juga menyebut bahwa seluruh saksi dari pihak money changer yang telah diperiksa menyatakan tidak ada aliran uang sebesar 5 juta dolar tersebut. Selain itu, Handika juga menyoroti sosok Fery Boboho yang disebut-sebut dalam kasus ini.

Baca Juga:

Selain itu, menurut dia, alat bukti surat maupun keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Polri tidak memiliki hubungan dengan yang dituduhkan kepada Don Ritto.

“Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul,” ucapnya.

Berbeda dengan Don Ritto, di lain sisi Febrie Ardiansyah tidak ditahan oleh Kejagung.

“Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie) itu tergantung pada kewenangan penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, (17/7/2026).

Namun Anang menjamin meski belum ditahan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Yang jelas kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap bersinergi, baik dengan penyidik Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Saat ini, Febrie telah menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang telah menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kepada Kejagung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan PT Asabri.

Pelimpahan perkara itu merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim itu merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(tmB)