Pontianak, BerkatnewsTV. Ketua Yayasan Dekopinwil Kalbar, Rio Rahmadanu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat dugaan intimidasi dan persoalan pembayaran hak guru.
Ia menjelaskan yayasan telah melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah terkait pembayaran hak guru. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, sebagian besar kewajiban telah dipenuhi dan saat ini hanya menyisakan pembayaran selama dua bulan yang masih dalam proses penyelesaian.
“Yayasan juga telah mengonfirmasi kepada kepala sekolah terkait pembayaran hak guru. Sebagian besar pembayaran sudah dilakukan, dan saat ini tersisa pembayaran selama dua bulan yang masih dalam proses penyelesaian,” jelasnya, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan operasional sekolah merupakan tanggung jawab pihak sekolah. Karena itu, apabila terdapat persoalan administrasi maupun keuangan, pihak yang berkepentingan seharusnya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada yayasan sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Perlu dipahami bahwa pengelolaan keuangan operasional merupakan tanggung jawab pihak sekolah. Karena itu, apabila ada persoalan, seharusnya terlebih dahulu mengonfirmasi kepada yayasan sebelum menyampaikan informasi kepada media,” katanya.
Rio menjelaskan SMK Koperasi saat ini sedang mengalami defisit anggaran diakibatkan oleh minimnya siswa sehingga terjadi beberapa hal khususnya terkait sirkulasi keuangan di lingkungan Yayasan sedikit terkendala.
“SMK Koperasi ini kan kelas satunya gratis kemudian untuk jumlah siswa di kelas 11 dan 12 juga tidak banyak saya pikir itu menjadi kendala sirkulasi keuangan di lingkungan sekolah, dan ini tentu jadi evaluasi bersama dan harusnya dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik bukan malah menyebarkan narasi tendensius yang berakibat pada tercorengnya nama baik sekolah,” pungkasnya.
Baca Juga:
- Guru SMK Koperasi Tuntut Pembayaran Honor
- Dekopinwil Kalbar Dorong Sekolah Koperasi Inovasi Digitalisasi
Ia menyebut oknum guru yang memberikan keterangan di media tidak secara komperhensif melakukan komunikasi kepada pihak yayasan.
Rio juga membantah adanya narasi intimidasi sebagaimana diberitakan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan sekali karena pola komunikasi yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tidak sampai ke yayasan tapi malah sampai ke media dengan narasi yang menggiring seolah-olah kami dengan sengaja menahan gaji bahkan melakukan intimidasi,” tegas Rio.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan yayasan, seharusnya seluruh mekanisme penyelesaian ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya guru yang bersangkutan mengikuti seluruh tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai yayasan, bukan memberikan keterangan yang cenderung tendensius kepada publik,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 orang guru di SMK Koperasi Pontianak menuntut pembayaran honor yang hingga kini belum diterimanya.
Pengakuan sejumlah guru, sudah dua kali mereka mempertanyakan hak-haknya sebagai seorang tenaga Pendidikan. Namun, hingga kini diabaikan pihak yayasan dan sekolah.(dian)













