loading=

Cegah Klaim Sepihak, Langkah Jepin dari Teluk Pakedai – Punggur Diperdakan

Cegah Klaim Sepihak, Langkah Jepin dari Teluk Pakedai - Punggur Diperdakan
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menyampaikan usulan empat raperda ke Ketua DPRD Kubu Raya Johan Saimima saat rapat paripurna, Senin (13/6/2026). Salah satunya memasukan warisan budaya tak benda Langkah Jepin dari Teluk Pakedai - Punggur dalam raperda. Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya mengambil inisiatif untuk memasukan Langkah Jepin dalam Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Langkah ini dilakukan lantaran untuk melindungi warisan budaya asli Kubu Raya yang berpotensi diklaim daerah lain.

Langkah Jepin dari Teluk Pakedai – Punggur ini akan menjadi objek dari sembilan warisan budaya tak benda yang akan diperkuat dalam payung hukum daerah.

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto, mengatakan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah sangat penting untuk menjaga warisan budaya asli Kubu Raya tidak diklaim oleh daerah lain serta dapat terus tumbuh berkembang dari masa ke masa.

“Seperti Jepin, Langsat Punggur, begitu juga madu kelulut dapat diakui oleh pihak lain,” tegas Sukiryanto usai Rapat Paripurna Pidato Bupati Kubu Raya tentang penyampaian empat raperda, Senin (13/6/2026).

Sukiryanto sebutkan Raperda tersebut telah dilengkapi dengan kajian hukum dan naskah akademik sebagai dasar pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sukiryanto menjelaskan, Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan satu dari 11 Raperda yang diajukan pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, dari jumlah tersebut hanya empat Raperda yang diprioritaskan karena dinilai paling strategis dan mendesak.

“Empat Raperda ini sudah kita kaji lebih dulu dan siap diproses menjadi Perda. Khusus untuk kebudayaan, ini memang harus diprioritaskan karena menyangkut warisan yang sudah lama mengakar dan perlu segera mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:

Perda Benteng Menjaga Warisan Budaya

Sementara itu Ketua DPRD Kubu Raya Johan Saimima menegaskan keberadaan Perda menjadi benteng hukum agar budaya lokal tidak hilang ataupun diklaim oleh daerah lain.

“Kalau tidak ada payung hukum, lambat laun budaya kita bisa terkikis. Perda ini menjadi salah satu upaya untuk menjaga dan melestarikan budaya asli Kubu Raya,” katanya.

Ia menambahkan, empat Raperda prioritas saat ini telah memasuki tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus), sementara Raperda lainnya masih memerlukan penyempurnaan.

“Daripada menunggu semuanya selesai, lebih baik yang sudah siap kita prioritaskan terlebih dahulu,” ujarnya.

Johan juga menilai kolaborasi budaya antardaerah tetap dimungkinkan. Namun, identitas dan asal-usul budaya tersebut harus memiliki kepastian hukum melalui regulasi daerah.

“Boleh saja antardaerah berbagi atau mengembangkan unsur-unsur dalam tarian Jepin. Tetapi asal-usul dan status budayanya harus jelas dan dilindungi melalui Perda,” pungkasnya.

Adapun keempat Raperda yang diusulkan eksekutif ke legislative yakni tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemajuan kebudayaan daerah, perubahan atas Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik daerah dan terakhir kawasan tanpa rokok.(dian)