Jakarta, BerkatnewsTV. UNESCO sedang merancang panduan kompensasi yang adil untuk berita (Draft Guidance for Fair Compensation for News).
Panduan menyerukan bagi negara, platform digital dan pengembang kecerdasan buatan (AI) untuk menerapkan transparansi, akuntabilitas, serta model pembagian pendapatan yang adil.
“Rancangan panduan UNESCO hadir pada saat yang sangat menentukan bagi industri media, termasuk di Indonesia. Disrupsi digital yang selama bertahun-tahun memindahkan nilai ekonomi jurnalisme ke platform kini memasuki fase baru akibat perkembangan AI generative,’ kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika yang hadir di konsultasi UNESCO untuk kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah secara daring, Kamis (9/7/2026).
Ia melihat konten berita semakin sering diambil, diringkas, digunakan untuk pelatihan model, atau disajikan ulang oleh sistem AI tanpa transparansi, atribusi yang memadai, maupun kompensasi yang layak kepada penerbit dan jurnalis yang memproduksinya.
“Di era AI, media tidak cukup hanya diminta beradaptasi. Harus ada tata kelola baru yang memastikan nilai ekonomi dari karya jurnalistik tidak terus-menerus diekstraksi tanpa persetujuan, tanpa transparansi, dan tanpa kompensasi yang adil,” tegasnya
Menurut Wahyu, panduan UNESCO memberi kerangka penting karena tidak hanya berbicara tentang hak ekonomi penerbit berita, tetapi juga menekankan prinsip hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, transparansi, akuntabilitas, atribusi, pengawasan independen, keberagaman media, serta partisipasi multipihak.
Pendekatan ini penting agar kebijakan kompensasi bagi media tidak berubah menjadi instrumen kontrol negara maupun memperkuat dominasi platform besar dan penerbit tertentu.
AMSI juga menilai rancangan UNESCO relevan bagi Indonesia yang tengah menyiapkan ekosistem informasi yang lebih berkelanjutan di era AI. Industri media nasional saat ini menghadapi tekanan berat berupa penurunan trafik, pelemahan pendapatan iklan digital, pemanfaatan konten oleh bot atau crawler dan sistem AI, serta ketimpangan daya tawar antara penerbit berita dan perusahaan teknologi global.
Karena itu, Indonesia membutuhkan kombinasi kebijakan yang mencakup perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik, mekanisme lisensi yang transparan, pengelolaan royalti yang akuntabel, standar metadata yang kuat, dan ruang negosiasi yang adil antara penerbit dan platform.
Baca Juga:
- AMSI, BPI dan AVISI Melawan Pembajakan Film dan Konten Ilegal
- Peran Penting AMSI Kalbar Tangkal Berita Hoaks
“Bagi AMSI, isu ini bukan semata-mata soal pendapatan perusahaan media. Ini menyangkut masa depan jurnalisme berkualitas. Jika karya jurnalistik terus dipakai untuk membangun produk digital dan AI tanpa nilai ekonomi yang kembali kepada ruang redaksi, maka publik pada akhirnya akan kehilangan sumber informasi yang kredibel dan bisa dipercaya,” terangnya.
AMSI menilai partisipasi aktif pemerintah menunjukkan Indonesia mulai mengambil peran lebih jelas dalam perumusan norma global mengenai tata kelola konten jurnalistik, platform digital, dan AI.
Berlanjut di Pembahasan RUU Hak Cipta
Wahyu meminta revisi UU Hak Cipta perlu selaras dengan panduan UNESCO dan bisa memberi pengakuan tegas terhadap karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hukum yang memiliki nilai ekonomi.
Kerangka hukum ini akan menjadi fondasi bagi jurnalis dan perusahaan pers untuk memperoleh kompensasi yang layak ketika karyanya digunakan oleh platform digital, mesin pencari, maupun pengembang AI.
“AMSI berharap pemerintah dan DPR memastikan pembahasan revisi UU Hak Cipta berjalan lancar, terbuka, dan berpihak pada keberlanjutan jurnalisme. Revisi ini harus mampu menciptakan bisnis media yang lebih sehat, sekaligus menjaga akses publik terhadap informasi, kebebasan pers, dan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.
AMSI juga mendorong agar mekanisme kompensasi bagi karya jurnalistik dikembangkan dengan tata kelola industri yang transparan dan akuntabel.
Modelnya dapat berupa negosiasi langsung antarperusahaan dan lisensi kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang dikelola oleh ekosistem pers sendiri dengan prinsip keterbukaan, distribusi yang adil, dan perlindungan bagi media kecil dan independen.
“Panduan UNESCO dapat menjadi jembatan antara agenda nasional dan percakapan global. Dengan inisiatif revisi UU Hak Cipta, Indonesia memiliki peluang untuk tidak hanya menjadi penerima norma yang pasif, tetapi ikut aktif membentuk standar internasional yang lebih adil bagi negara-negara Global South,” tambahnya.
AMSI menyatakan kesiapannya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, asosiasi media, akademisi, masyarakat sipil, platform digital, serta mitra internasional dalam merumuskan model kompensasi yang adil, transparan, dan dapat diterapkan sesuai konteks Indonesia.(rls/tmB)













