loading=

Mulai 15 Juli 2026, Harga Ayam Hidup Ditetapkan Rp19.500 dan Telur Rp24.000

Mulai 15 Juli 2026, Harga Ayam Hidup Ditetapkan Rp19.500 dan Telur Rp24.000
Mulai 15 Juli 2026 untuk harga ayam hidup (live bird) ditetapkan minimal Rp19.500 per kg dan telur ayam ditetapkan Rp24.000 per kg di tingkat peternak. Foto: ilustrasi

Jakarta, BerkatnewsTV. Terhitung mulai 15 Juli 2026, harga ayam hidup (live bird) dan telur ayam di tingkat peternak telah memiliki standar patokan.

Dimana untuk harga ayam hidup (live bird) ditetapkan minimal Rp19.500 per kg dan telur ayam ditetapkan Rp24.000 per kg.

“Mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird, ayam pedaging di semua peternak dengan size apa pun, itu di harga Rp19.500 per kg minimal, dan juga Rp 24.000 per kg untuk telur,” kata Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono saat konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia sebutkan penetapan itu merupakan hasil musyawarah Kementan dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama asosiasi, pelaku usaha, dan peternak unggas.

Tujuan penetapan harga tersebut untuk menjaga keseimbangan harga agar peternak mendapatkan keuntungan yang layak tanpa membebani konsumen.

Baca Juga:

“Pemerintah akan memastikan harga tersebut dipatuhi seluruh pelaku usaha,” tegasnya.

Sehingga kesejahteraan peternak dapat meningkat, sementara harga di tingkat konsumen tetap terkendali sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Kalau ini dipatuhi maka akan menaikkan kesejahteraan peternaknya, hidupnya tambah baik, dan memastikan HET-nya juga sesuai, kemudian konsumen atau pedagang di tahap akhir itu menjual sesuai dengan harga HET,” tambahnya.

Sudaryono juga menjamin pemerintah berupaya menjaga keseimbangan harga komoditas strategis, seperti ayam dan telur, di tingkat peternak hingga ke konsumen.

“Harga acuan pun ditetapkan agar selisih antara harga pokok produksi (HPP) dan harga di tingkat konsumen tidak terlalu lebar,” terangnya.

Sudaryono juga memastikan pemerintah juga akan mengevaluasi berbagai isu lainnya, mulai dari penyediaan bahan baku pakan, peluang dukungan terhadap biaya pakan, hingga penguatan perlindungan bagi peternak.(tmB)