Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya kedepan akan menggandeng BUMDes untuk menarik pajak sarang burung walet.
Kepala BPPRD Kubu Raya Supriaji mengatakan digandengnya BUMDes dikarenakan minim petugas untuk menarik pajak walet.
“Sebab lokasinya tersebar di seluruh desa di sembilan kecamatan di Kubu Raya. Maka nanti kita kerja sama dengan BUMDes teknisnya saling menguntungkan,” jelas Supriaji.
Ia sebutkan saat ini pajak walet yang bisa ditarik dari 35 wajib pajak dengan total pemasukan sekitar Rp80 juta di tahun 2018. Nilainya dianggap tidak signifikan.
Diakui Supriaji, pihaknya telah berupaya untuk menarik pajak walet ini dengan melibatkan asosiasi alet namun tampaknya belum menunjukan progres yang maksimal.
“Padahal kalau kita lihat potensinya cukup besar. Jumlahnya ratusan. Maka itu kalau kita kerja sama dengan BUMDes nanti akan dibuatkan regulasinya dan saling menguntungkan,” tuturnya.
Disebutkan Supriaji, dalam kurun waktu lima tahun terakhir penarikan pajak walet memang terjadi kenaikan yang signifikan. Di tahun 2014 nilainya Rp6,7 juta kemudian naik di tahun 2015 menjadi Rp19 juta.
“Di tahun 2016 naik lagi Rp24,5 juta dan di tahun 2017 meningkat lagi Rp57,5 juta. Hingga di tahun 2018 bertambah menjadi Rp80 juta,” ungkapnya.(rob)













