loading=

Ketua Yayasan IFSR Pengendali Titik Dapur MBG di Indonesia

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 - 2026 pada Kamis (18/6/2026)
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 - 2026 pada Kamis (18/6/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Jakarta, BerkatnewsTV. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 – 2026.

Setelah ditetapkan tersangka, Glory Harimas Sihombing langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) selama 20 hari kedepan.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” jelas Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konfrensi pers pada Kamis (18/6/2026).

Pengendali Titik Dapur MBG

Glory Harimas Sihombing (GHS) adalah orang dekat dan mendapat akses dari mantan pimpinan BGN untuk mengendalikan titik-titik dapur atau SPPG. Setelah yayasan Glory Harimas Sihombing memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.

“Ia ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr DH, Sdr SS dan Sdr LP dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh Sdr. GHS,” ungkapnya.

Titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur.

“GHS kemudian mengajukan perubahan titik dapur kepada Sdr. DH dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh Sdr. DH. GHS diberikan akses oleh Sdr. DH untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Sdr. DH, sehingga Sdr. GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Sdr. GHS untuk dikembalikan statusnya,” terangnya.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory Harimas Sihombing memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Dadan Hindayana yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory Harimas Sihombing.

Baca Juga:

Tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Sejak tanggal 6 Januari 2025 Pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Sebelumnya, Tim JAM Pidsus juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Selain itu juga Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).(tmB)