loading=

60 Hari Pemprov Kalbar Harus Selesaikan Temuan BPK Atas Laporan Keuangan 2025

60 Hari Pemprov Kalbar Harus Selesaikan Temuan BPK Atas Laporan Keuangan 2025
Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq saat rapat paripurna menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025 di DPRD Kalbar pada Kamis (4/6/2026) kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan. Foto: rob/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. BPK RI Kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Kalbar tahun 2025.

Meskipun mendapat opini WTP, BPK RI Perwakilan Kalbar memberikan sejumlah catatan penting yang harus ditindak lanjuti Pemprov Kalbar dalam kurun Waktu 60 hari kedepan.

“Meski berhasil mempertahankan opini WTP, BPK tetap memberikan 15 rekomendasi strategis yang harus ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 60 hari,” tegas Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq saat rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025 di DPRD Kalbar pada Kamis (4/6/2026).

Adapun rekomendasi BPK tersebut antara lain berkaitan dengan sistem pengendalian intern, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta penguatan pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.

Menurut Akhsanul, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang masih memerlukan penyempurnaan agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel dan transparan.

“BPK akan terus memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pengelolaan keuangan negara yang semakin berkualitas dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga:

Ia mengingatkan opini WTP merupakan bentuk penilaian bahwa laporan keuangan pemerintah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Akhsanul juga apresiasi komitmen Pemprov Kalbar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Pemprov Kalbar mencapai 1.656 dari 1.951 rekomendasi atau sebesar 84,9 persen, melampaui target nasional BPK sebesar 80 persen.

Sementara itu Gubernur Kalbar Ria Norsan, memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.

“Kami akan terus melakukan perbaikan mulai dari tahap penganggaran, penatausahaan, hingga penyusunan laporan keuangan daerah serta pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegasnya.

Norsan menambahkan pemerintah daerah akan melakukan pemantauan secara berkala di seluruh perangkat daerah agar setiap langkah perbaikan berjalan efektif, terukur, dan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik.

Sementara itu di tahun 2024 lalu, BPK RI juga menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalbar, seperti kekurangan volume dan selisih harga satuan timpang atas paket pekerjaan konstruksi pada empat SKPD, pengelolaan kas di Bendahara Penerimaan pada Bapenda tidak memadai, dan penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai antara lain aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya.(rob)