loading=

Pemprov Kalbar Terapkan Empat Skema Kerja Sama Kelola Aset

Pemprov Kalbar Terapkan Empat Skema Kerjasama Kelola Aset
Pemprov Kalbar menerapkan empat skema kerjasama penggunaan aset atau pemanfaatan Barang Milik Daerah. Foto: berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemprov Kalbar menerapkan empat skema kerja sama penggunaan aset atau pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Skema kerjasama itu antara Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG)

“Melalui skema Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG) diharapkan meningkatkan kontribusi terhadap PAD tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik,” tegas Sekda Pemprov Kalbar, Harisson saat rapat paripurna di DPRD Kalbar pada Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna berkaitan dengan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Harisson menambahkan, Barang Milik Daerah yang digunakan oleh BLUD tetap berstatus sebagai aset milik pemerintah daerah dan pengelolaannya tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga:

“Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD tidak mengubah status maupun kepemilikan aset tersebut,” jelasnya.

Menurut Harisson perubahan regulasi ini tetap menempatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama.

*Optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan nilai ekonomi maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan tidak akan mengurangi fungsi sosial maupun kualitas pelayanan publik, ” tegasnya.

Kesempatan itu, Harisson mengungkapkan dari total 1.436 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebanyak 1.142 bidang atau 79,5 persen telah memiliki sertipikat.

“Sementara itu, 294 bidang lainnya masih dalam proses pensertipikatan secara bertahap melalui kerja sama dengan kantor pertanahan di masing-masing wilayah, ” terangnya.(tmB)