Pontianak, BerkatnewsTV. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar menyampaikan kritikan dan harapan besar bagi masa depan tenaga kerja saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
“Kondisi buruh di sektor unggulan Kalbar yakni sawit dan pertambangan masih memprihatinkan. Buruh harian lepas yang telah bekerja selama 6 bulan hingga 1 tahun segera ditingkatkan statusnya menjadi karyawan tetap. Kita juga masih banyak menemukan buruh harian lepas di sektor sawit yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai”, ungkap Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman saat memperingati Hari Buruh (May Day), Jumat (1/5/2026).
Meski mengakui perbedaan standar kebutuhan hidup layak (KHL) antar wilayah di Kalimantan, ia tetap mendorong agar kesejahteraan buruh diutamakan demi kesejahteraan masyarakat Kalbar secara umum.
Selain itu, salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengenai lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Kalbar. Hal ini dinilai terjadi karena keterbatasan jumlah tim pengawas di lapangan.
”Permasalahan selama ini adalah lemahnya pengawasan karena kurangnya tim pengawas. Kami berharap ke depan Desk Ketenagakerjaan di Polda Kalbar dan Polres-Polres dihidupkan kembali agar kita bisa melaporkan hal-hal terkait masalah ketenagakerjaan dengan cepat,” harapnya.
Ia juga meminta agar unsur tripartit daerah diberikan porsi anggaran dan peran yang lebih besar untuk menjalankan fungsi deteksi dini terhadap potensi konflik industrial.
Suherman berharap kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh dapat diwujudkan secara nyata, termasuk dengan menampilkan identitas seluruh serikat buruh dalam setiap perayaan sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi pekerja.
Jaminan Perlindungan Pekerja Sawit dan Tambang
Sementara itu Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyoroti aspek perlindungan sosial melalui program jaminan ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa setiap pekerja di Kalbar baik di sektor formal maupun informal berhak mendapatkan kepastian perlindungan atas risiko kerja.
Baca Juga:
- FSP PP KSPSI Bengkayang Pastikan Tidak Demo di Hari Buruh
- Aliansi Buruh Kebun Sawit Beberkan Masalah di Sawit
“Pekerja berhak memperoleh kesejahteraan yang layak, sementara pengusaha membutuhkan kepastian dan keberlanjutan usaha. Pemerintah akan selalu hadir sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan semua pihak secara adil dan proporsional,” jelasnya.
Sebagai informasi Kategori peserta BPJS ketenagakerjaan yakni Pekerja Penerima Upah (PU) adalah pekerja yang bekerja di perusahaan. Pihak perusahaan wajib mendaftarkan setiap pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.
Kemudian, mengutip informasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal dikenakan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan. Berdasarkan terbitnya PP No. 50 Tahun 2025, terdapat diskon 50% sehingga iuran menjadi Rp8.400 per bulan. Khusus untuk Pekerja Jasa Konstruksi, dimana penyedia jasa wajib mendaftarkan setiap proyek ke dalam program jaminan sosial.
“Jadi pengusaha melaksanakan keawajibannya, misalnya BPJS Ketenagakerjaannya. Jadi tadi ada contoh, orang tuanya meninggal di salah satu perusahaan kelapa sawit dan mendapatkan santunan Rp811 juta. Itu modalnya hanya Rp16.800 saja per pekerjanya per bulan. Malah saat ini ada diskon 50% menjadi Rp8.400. Nah kepada pengusaha – pengusaha yang hadir saat ini, tolong kewajiban bapak ibu ini diperhatikan. Supaya mereka terlindungi, dan apabila terjadi sesuatu kepada mereka di perusahaan tersebut mereka mendapatkan santunan yang bisa menggantikan penghasilan mereka apabila mereka tidak bisa bekerja,” terangnya.
Kepada para pekerja, Norsan berpesan untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang diembannya dengan amanah dan penuh tanggung jawab.
“Jangan pekerja hanya bisa menuntut hak, tetapi kewajiban dijalankan dengan sebaik – baiknya. Jadi pengusaha jangan bayar gaji terlambat, pesangon kalau karyawan berhenti, diperhatikan. Saya melihat, seandainya jika terjalin hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja ini, saya yakin tidak terjadi keributan dalam hubungan industrial,” timpalnya.
Pastikan Pengawasan Perusahaan Sawit dan Tambang
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Ahmad Priyono memaparkan data signifikan terkait perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kalimantan Barat hingga tahun 2026.
“Saat ini sebanyak 1,1 juta tenaga kerja di Kalbar telah terdaftar sebagai peserta aktif, baik dari sektor penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). Kemudian terkait kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini juga menunjukkan tren positif guna memastikan akses layanan kesehatan bagi pekerja dan keluarga mereka”, terangnya.
Ia tegaskan pemerintah terus melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan agar seluruh pekerja termasuk buruh harian lepas mendapatkan hak jaminan sosialnya sesuai regulasi.(tmB)













