Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Gizi Nasional (BGN) RI langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG Rasau Jaya Satu 2 di Kabupaten Kubu Raya yang telah memberikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi standar kelayakan. SPPG ini bernaung dibawah Yayasan Sreda Palilah Prasravana.
MBG yang didistribusikan oleh SPPG Rasau Jaya Satu 2 ke SMAN 1 Rasau Jaya pada Selasa (24/2/2026) tersebut ditolak mentah-mentah oleh seluruh siswa dan guru dengan membuat surat pernyataan penolakan.
Siswa dan guru terkejut begitu melihat petugas SPPG mendistribusikan MBG hanya berupa setengah jagung rebus, lima butir kurma, tiga buah kelengkeng, satu jeruk, satu kue pisang coklat (piscok) dan satu bolu kukus.
Kejadian ini pun viral di media sosial dan media massa. Spontan saja BGN RI mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional yang ditujukan kepada Kepala SPPG Rasau Jaya Satu 2 hari ini 25 Februari 2026 dengan nomor 585/D.TWS/02/2026 ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Disebutkan, langkah penghentian sementara operasional didasarkan pada laporan Kepala SPPG tertanggal 24 Februari 2026 terkait dugaan kejadian menonjol, hasil investigasi singkat di lapangan, serta laporan Koordinator Regional Kalbar mengenai menu minimalis dan pemberitaan viral penolakan MBG.
Selain itu, pertimbangan pimpinan BGN juga menjadi dasar keputusan tersebut, terutama terkait kualitas menu MBG yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Dalam surat itu juga disebutkan untuk sementara SPPG Kubu Raya Rasau Jaya Rasau Jaya Satu 2 dihentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Penghentian operasional berlaku hingga hasil investigasi dan pemeriksaan menu selesai dilakukan serta dinyatakan memenuhi standar keamanan dan kelayakan pangan.
“Jauh sebelum bulan puasa, saya sudah beritahu ke semua SPPG untuk berhati-hati dalam menentukan menu kering. Karena bisa dihitung secara nyata dan masyarakat kita sudah pintar,” kata Kepala Program MBG Region Kalbar Agus Kurniawi.
Namun ia menyayangkan arahan tersebut seolah diabaikan sehingga wajar SPPG yang bermasalah dihentikan sementara opersionalnya guna efek jera.
Baca Juga:
- Operasional Dapur Banyak Terhenti Akibat Proposal SPPG Salah
- Satgas Temukan Limbah MBG di Buang ke Sungai dan Lalat di Omprengan
“Ini masih saya sisir lagi untuk SPPG yang menu-menu bermasalah,” ucapnya.
Sementara Bupati Kubu Raya Sujiwo menilai menu tersebut bukan menu yang standar untuk anak-anak murid.
“Yang sebenarnya menu yang diinginkan Pak Presiden bukan seperti itu,” ujarnya, Rabu (25/2/2026) usai pembukaan forum RKPD.
Sujiwo mengemukakan konotasi makanan bergizi harus mengandung gizi yang seimbang. Dengan viralnya video tersebut harusnya menu MBG itu tidak dibolehkan untuk alokasikan ke sekolah-sekolah.
“Harusnya ini tidak boleh terjadi, jadi sebenarnya program ini bagus selama mengikuti protap-nya, yang namanya makanan bergizi unsur-unsur bergizi harus terpenuhi,” tegasnya.
Akibat dari kejadian itu, Sujiwo bersama Satgas MBG akan melakukan pengkajian berupa sanksi peneguran jika terjadi pelanggaran.
“Kita akan tegur penyedia-nya jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Kepala SMAN 1 Rasau Jaya, Sugiat menyampaikan menu jagung setengah, pisang coklat dan lainnya itu dikembalikan ke SPPG.
“Kemarin ada banyak tokoh seperti Kades, Danramil dan soal penolakan tersebut sudah selesai,” jelasnya.
Ia juga mengakui selama ini terjadi miss komunikasi antar pihak sekolah dan SPPG.
“Kita sudah 2 kali ganti SPPG, untuk SPPG pertama tidak ada masalah. Sedangkan SPPG kedua ada masalah, dan murid yang menolak pada intinya sudah selesai sih,” pungkasnya. (rob/dian)
Badan Gizi Nasional (BGN) RI langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG Rasau Jaya Satu 2 di Kabupaten Kubu Raya yang telah memberikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi standar kelayakan. SPPG ini bernaung dibawah Yayasan Sreda Palilah Prasravana. Foto:tmB/berkatnewstv
BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Rasau Jaya Satu 2
Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Gizi Nasional (BGN) RI langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG Rasau Jaya Satu 2 di Kabupaten Kubu Raya yang telah memberikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi standar kelayakan. SPPG ini bernaung dibawah Yayasan Sreda Palilah Prasravana.
MBG yang didistribusikan oleh SPPG Rasau Jaya Satu 2 ke SMAN 1 Rasau Jaya pada Selasa (24/2/2026) tersebut ditolak mentah-mentah oleh seluruh siswa dan guru dengan membuat surat pernyataan penolakan.
Siswa dan guru terkejut begitu melihat petugas SPPG mendistribusikan MBG hanya berupa setengah jagung rebus, lima butir kurma, tiga buah kelengkeng, satu jeruk, satu kue pisang coklat (piscok) dan satu bolu kukus.
Kejadian ini pun viral di media sosial dan media massa. Spontan saja BGN RI mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional yang ditujukan kepada Kepala SPPG Rasau Jaya Satu 2 hari ini 25 Februari 2026 dengan nomor 585/D.TWS/02/2026 ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Disebutkan, langkah penghentian sementara operasional didasarkan pada laporan Kepala SPPG tertanggal 24 Februari 2026 terkait dugaan kejadian menonjol, hasil investigasi singkat di lapangan, serta laporan Koordinator Regional Kalbar mengenai menu minimalis dan pemberitaan viral penolakan MBG.
Selain itu, pertimbangan pimpinan BGN juga menjadi dasar keputusan tersebut. Terutama terkait kualitas menu MBG yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Dalam surat itu juga disebutkan untuk sementara SPPG Kubu Raya Rasau Jaya Rasau Jaya Satu 2 dihentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Penghentian operasional berlaku hingga hasil investigasi dan pemeriksaan menu selesai dilakukan serta dinyatakan memenuhi standar keamanan dan kelayakan pangan.
“Jauh sebelum bulan puasa, saya sudah beritahu ke semua SPPG untuk berhati-hati dalam menentukan menu kering. Karena bisa dihitung secara nyata dan masyarakat kita sudah pintar,” kata Kepala Program MBG Region Kalbar Agus Kurniawi.
Namun ia menyayangkan arahan tersebut seolah diabaikan sehingga wajar SPPG yang bermasalah dihentikan sementara opersionalnya guna efek jera.
“Ini masih saya sisir lagi untuk SPPG yang menu-menu bermasalah,” ucapnya.
Sementara Bupati Kubu Raya Sujiwo menilai menu tersebut bukan menu yang standar untuk anak-anak murid.
“Yang sebenarnya menu yang diinginkan Pak Presiden bukan seperti itu,” ujarnya, Rabu (25/2/2026) usai pembukaan forum RKPD.
Sujiwo mengemukakan konotasi makanan bergizi harus mengandung gizi yang seimbang. Dengan viralnya video tersebut harusnya menu MBG itu tidak dibolehkan untuk alokasikan ke sekolah-sekolah.
“Harusnya ini tidak boleh terjadi, jadi sebenarnya program ini bagus selama mengikuti protap-nya, yang namanya makanan bergizi unsur-unsur bergizi harus terpenuhi,” tegasnya.
Akibat dari kejadian itu, Sujiwo bersama Satgas MBG akan melakukan pengkajian berupa sanksi peneguran jika terjadi pelanggaran.
“Kita akan tegur penyedia-nya jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Kepala SMAN 1 Rasau Jaya, Sugiat menyampaikan menu jagung setengah, pisang coklat dan lainnya itu dikembalikan ke SPPG.
“Kemarin ada banyak tokoh seperti Kades, Danramil dan soal penolakan tersebut sudah selesai,” jelasnya.
Ia juga mengakui selama ini terjadi miss komunikasi antar pihak sekolah dan SPPG.
“Kita sudah 2 kali ganti SPPG, untuk SPPG pertama tidak ada masalah. Sedangkan SPPG kedua ada masalah, dan murid yang menolak pada intinya sudah selesai sih,” pungkasnya. (rob/dian)













