Ketapang, BerkatnewsTV. Dua orang pengedar sabu di Ketapang berinisial MA (33) dan HP (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Ketapang di lokasi yang berbeda.
MA (33), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Nanga Tayap ditangkap pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Nanga Tayap.
Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kantong klip transparan berisi sabu seberat 0,77 gram brutto, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet modifikasi, serta 1 unit handphone.
Keesokan harinya, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, giliran HP (23) yang diamankan di sebuah rumah kost di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Baca Juga:
Dari tangan HP, petugas menyita 13 kantong klip kecil berisi sabu dengan total berat 2,05 gram brutto, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet modifikasi, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 300.000,-.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, Selasa (18/11).
Dari interogasi awal lanjutnya, kedua pelaku mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik keduanya yang direncanakan akan dijual kembali.
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ebm)














