Kubu Raya, BerkatnewsTV. Retribusi dari parkir kendaraan di perkantoran pemerintah, akan ditata ulang. Jasa parkir dinilai mampu mengurai menumpuknya kendaraan terlebih tingginya sifat pelayanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kubu Raya Nurmarini, mengatakan areal halaman Kantor Dukcapil yang dikelola oleh petugas parkir sudah memiliki izin resmi dari Dishub.
“Kami hanya penempatan lahan. Terkait dengan urusan retribusi parkir dan lainnya itu dilakukan oleh pengelola parkir ke Dinas Perhubungan,” ucapnya diwawancarai berkatnewstv, Selasa (11/11).
Baca Juga:
Tentunya kata Nurmarini pihaknya akan menunggu lebih lanjut terhadap kebijakan kepala daerah jika ada larangan pemungutan biaya parkir di areal perkantoran pemerintah.
“Ketika sudah ada keluar Perbup tentang arahan atau larangan untuk memungut parkir di kantor layanan publik kita akan ikuti. Walaupun pengurusan parkir tetap kita lakukan tapi tidak dibebankan ke penduduk, namun memakai mekanisme yang relevan,” terangnya.
Ia menilai dalam satu hari ada 300 orang yang datang mengurus administrasi kependudukan.
“Jadi kalau tidak ditata oleh parkir, mungkin efeknya kurang baik. Tetap ditata tetapi tidak dipungut biaya, dari penduduk,” pungkasnya. (dian)













