loading=

108 Warga Kalbar Minta Perlindungan ke LPSK

108 Warga Kalbar Minta Perlindungan ke LPSK
Sepanjang tahun 2024 sebanyak 108 orang warga Kalbar minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam berbagai kasus. Dengan sebaran terbanyak berasal dari Kota Pontianak (58 permohonan) dan Kabupaten Kubu Raya (16 permohonan)

Pontianak, BerkatnewsTV. Sepanjang tahun 2024 sebanyak 108 orang warga Kalbar minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam berbagai kasus. Dengan sebaran terbanyak berasal dari Kota Pontianak (58 permohonan) dan Kabupaten Kubu Raya (16 permohonan).

Sebagian besar permohonan berasal dari kasus kekerasan seksual terhadap anak (67 kasus), disusul tindak pidana pencucian uang, penganiayaan berat, dan tindak pidana lainnya.

“Setiap permohonan menunjukkan keberanian seseorang untuk melapor dan mencari perlindungan. Itu adalah langkah penting saksi dan korban mendapat keadilan,” ujar Wakil Ketua LPSK Mahyudin saat sosialisasi bertajuk ”Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana” di Pontianak, Jumat (10/10).

Ia menambahkan, masih banyak korban yang belum berani melapor ke LPSK karena rasa takut, stigma, atau belum mengetahui bahwa perlindungan hukum adalah hak yang dijamin undang-undang.

Sementara itu Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani menilai perlindungan terhadap saksi dan korban di daerah masih menghadapi berbagai tantangan.

Ia menegaskan komitmen DPR RI melalui Komisi XIII untuk memperkuat sistem perlindungan tersebut melalui pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“Penguatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban penting agar sistem perlindungan semakin kokoh menyentuh aspek kelembagaan, dukungan anggaran, dan koordinasi lintas sektor,” tegasnya.

Baca Juga:

Secara nasional, LPSK mencatat terdapat peningkatan signifikan jumlah permohonan perlindungan, yaitu 10.217 permohonan pada 2024, naik 34 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, angka itu masih jauh dari 584.991 kasus kejahatan yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023. Permohonan ke LPSK tertinggi berasal dari kasus tindak pidana pencucian uang (2.017), diikuti pelanggaran HAM berat (1.620), perdagangan orang (981), dan kekerasan seksual (581).

“Peningkatan ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap LPSK terus tumbuh, tapi juga menunjukkan adanya kesenjangan karena masih banyak korban yang belum bisa menjangkau layanan perlindungan,” kata Mahyudin.

Ia menegaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis dan psikologis, serta rehabilitasi sosial.

“Perlindungan bukan hanya tentang menjaga keselamatan, tetapi memastikan saksi dan korban bisa pulih dan berani bersuara. Itulah bentuk keadilan yang ingin kami jaga,” ujarnya.

Mahyudin juga menyoroti pentingnya upaya preventif melalui edukasi dan partisipasi masyarakat. Salah satunya lewat program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang kini telah tersebar di 14 provinsi, termasuk 58 relawan aktif di Kalimantan Barat yang membantu masyarakat mengenal dan mengakses layanan LPSK.

“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dilakukan LPSK sendiri. Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas. Perlindungan adalah kerja kemanusiaan yang hanya bisa berjalan jika semua pihak terlibat,” pungkasnya.(rob)