Sujiwo Pastikan Tahun 2027 Kantor DPRD Kubu Raya Dibangun. Anggaran Secara Multiyears

Sujiwo Pastikan Tahun 2027 Kantor DPRD Kubu Raya Dibangun. Anggaran Secara Multiyears
Maket Kantor DPRD Kubu Raya yang telah lama dirancang namun hingga kini belum terbangun. Akan tetapi usai rapat paripurna Senin (29/9/2025), Bupati Kubu Raya Sujiwo memastikan Kantor DPRD Kubu Raya direncanakan akan mulai dibangun pada tahun 2027 mendatang. Foto: dok/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyatakan bahwa pembangunan Kantor DPRD Kubu Raya direncanakan akan dimulai pada tahun 2027. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya akan sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah dan akan dilakukan secara bertahap atau multiyears.

Pernyataan ini disampaikan Sujiwo saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna di Sungai Raya, Senin (29/9).

“Di 2027 pembangunan gedung DPRD akan dikaji secara mendalam, baik dari sisi penganggaran maupun kerangka bangunan yang akan menjadi simbol antara eksekutif dan legislatif Kubu Raya,” ujar Sujiwo di hadapan para anggota Dewan dengan reaksi tepuk tangan para peserta sidang.

Menurutnya, keberadaan gedung DPRD bukan hanya kebutuhan fisik semata, melainkan juga menjadi lambang kehormatan dan wibawa daerah. Oleh karena itu, pembangunan gedung tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga marwah pemerintahan daerah.

Baca Juga:

“Karena gedung DPRD itu marwah suatu daerah, maka kami dari pemerintah melihat ini sebagai suatu kebutuhan,” tegasnya.

Meskipun saat ini kondisi fiskal daerah belum sepenuhnya ideal, Sujiwo memastikan bahwa pemerintah daerah akan mengupayakan alokasi anggaran untuk memulai proyek tersebut pada tahun 2027.

“Kita akan alokasikan anggaran beberapa tahun, namun pelaksana di lapangan tetap dituntut menyelesaikannya sesingkat-singkatnya,” tegasnya kembali.

Ia pun sepakat dengan menjaga marwah, simbol-simbol Pemerintahanan satu diantaranya adalah DPRD. Hal ini juga dipertegas undang-undang Pemerintah Daerah adalah Bupati dan DPRD. (dian)