Pengedar Sabu Ditangkap Ditemukan Bawa Pistol Rakitan

Pengedar Sabu Ditangkap Ditemukan Bawa Pistol Rakitan
Seorang pria berinisial MS (41) ditangkap Polsek Tumbang Titi lantaran terlibat peredaran sabu di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi pada Rabu, (6/8/2025). Foto: tmB/berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang pria berinisial MS (41) ditangkap Polsek Tumbang Titi lantaran terlibat peredaran sabu di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi pada Rabu, (6/8).

Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tumbang Titi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dihuni pelaku.

“Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, kami tidak mendapati pelaku berinisial MS (41). Kami hanya mendapati istri pelaku. Namun kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu, bong (alat hisap sabu), timbangan digital, sebuah sendok sabu, serta sebuah senjata api rakitan jenis revolver,” ucapnya, Senin (11/8).

Dilanjutkannya, dari pengakuan istri pelaku bahwa pelaku saat itu sedang berada di sebuah pondok di wilayah Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi.

Baca Juga:

Dari situ, Kapolsek bersama tim langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di badan pelaku berupa 3 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, sebuah korek api, satu sendok sabu, satu bong (alat hisap sabu), serta sebuah hanphone milik pelaku.

“Total barang bukti yang kita amankan dari pelaku adalah 9 bungkus paket sabu dengan berat total sekitar 1,38 gram bruto. Masih kami dalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut termasuk sepucuk senjata api rakitan,” ujar Kapolsek Tumbang Titi tersebut.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tumbang Titi untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan kepada para pengguna di wilayah Kecamatan Tumbang Titi dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(ebm)