Dua Remaja Curi Motor Ditangkap Warga

Dua Remaja Curi Motor Ditangkap Warga
Dua remaja berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18) tak berkutik saat diamankan warga di Gang Angket Pontianak Timur pada Rabu (9/7/2025) malam. Foto: berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua remaja berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18) tak berkutik saat diamankan warga di Gang Angket Pontianak Timur pada Rabu (9/7) malam.

Ternyata keduanya juga telah melakukan aksi curanmor di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini terungkap setelah Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya menerima informasi dari Polsek Pontianak Timur mengenai penangkapan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor.

“Setelah menerima informasi, Tim Macan Raya langsung bergerak ke Polsek Pontianak Timur. Di sana, dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku dan hasilnya, AN alias Juna dan MR mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dari sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Martapura, RT 01/RW 13, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (16/7).

Baca Juga:

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari Selasa (8/7) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, motor milik korban terparkir di garasi samping rumahnya. Korban saat itu sedang berada di dalam rumah, tanpa menyadari motornya telah digondol pelaku.

“Aksi mereka dilakukan dengan cepat. Setelah berhasil membawa motor, pelaku sempat melarikan diri ke arah Pontianak Timur sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat,” terangnya.

Usai interogasi singkat, Tim Macan Raya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah kedua remaja tersebut terlibat dalam aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.(tmB)